Kemenag Kota Cirebon: Waspadai Kampanye di Tempat Ibadah
Tempat ibadah di Cirebon, Jawa Barat, dinilai rawan menjadi tempat kampanye politik menjelang Pemilu 2024. Kantor Kemenag Agama Kota Cirebon pun meminta dewan kemakmuran masjid mewaspadai kampanye politik terselubung.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Tempat ibadah di Cirebon, Jawa Barat, dinilai rawan menjadi tempat kampanye politik menjelang Pemilihan Umum 2024. Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon pun meminta dewan kemakmuran masjid untuk mewaspadai aktivitas yang menggunakan atribut partai politik.
”Sangat rawan (kampanye di tempat ibadah). Caleg (calon legislatif) ini, kan, punya kepentingan masuk ranah publik, seperti madrasah, masjid, dan pesantren,” ujar Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Cirebon Rizky Riyadu Taufiq, Senin (9/1/2023).
Rizky menyampaikan hal itu terkait kasus pembentangan bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa pada Minggu (1/1). Saat itu, partai berlogo perisai bintang emas itu menggelar tasyakuran dengan sujud syukur di masjid setelah Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
”Kami sudah mendengar kejadian itu dan menyayangkan hal itu. Ini bisa jadi evaluasi bagi kami,” ucap Rizky.
Menurut Rizky, kehadiran atribut partai di dalam masjid di Kota Cirebon baru pertama kali terjadi. Meski demikian, dia menilai, hal serupa rawan terulang jika tidak dicegah.
Apalagi, Cirebon yang dijuluki Kota Wali itu memiliki ratusan masjid dan mushala. ”Majelis taklim juga lebih dari seratus. Kami mengimbau seluruh DKM (dewan kemakmuran masjid) dan majelis taklim untuk mengantisipasi hal itu. Jangan sampai rumah ibadah dijadikan tempat (kampanye) politik,” tuturnya.
Pada bulan ini, Kantor Kemenag Kota Cirebon akan mengadakan pertemuan dengan sekitar 150 DKM di Kota Cirebon untuk membahas langkah antisipasi kampanye terselubung di masjid jelang Pemilu 2024. Acara itu untuk memastikan DKM tidak memfasilitasi masuknya atribut partai untuk kampanye politik di dalam masjid.
Rizky mengatakan, DKM tidak berhak melarang siapa pun untuk beribadah di dalam masjid. Akan tetapi, DKM harus segera menghentikan jika ada pihak yang memasukkan atribut partai atau bahkan berkampanye. Dengan begitu, lanjutnya, politik identitas dapat dicegah.
”Kami juga minta majelis taklim dan DKM agar sebisa mungkin konten-konten syiar atau khotbah berisi nilai-nilai yang menyajikan perdamaian umat. Kami akan bersurat secara langsung,” kata Rizky. Kantor Kemenag Kota Cirebon pun siap bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu setempat.
Sebelumnya, Ketua Harian Pengurus At-Taqwa Center Ahmad Yani mengatakan, siapa pun diperbolehkan sujud syukur sebagai bagian dari ibadah di masjid terbesar di Kota Cirebon itu. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan saat pengurus Partai Ummat melakukan sujud syukur.
”Namun, kami berkeberatan kepada pengurus Partai Ummat yang membawa dan membentangkan atribut partai (bendera) dengan sengaja di Masjid Raya At-Taqwa karena tidak etis,” katanya. Pengurus masjid pun telah melayangkan surat peringatan kepada Partai Ummat Kota Cirebon.
DKM harus segera menghentikan jika ada pihak yang memasukkan atribut partai atau bahkan berkampanye.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah Partai Ummat Kota Cirebon meminta maaf atas pengibaran bendera partai di dalam Masjid At-Taqwa. Mereka mengklaim, tindakan itu hanya spontanitas dan tidak terkait kampanye.
”Kami, Partai Ummat, minta maaflah apabila apa yang kami lakukan (pembentangan bendera partai) itu mungkin tidak berkenan di hati masyarakat. Ini pembelajaran bagi kami,” ujar Wakil Ketua I Bidang Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan DPD Partai Ummat Kota Cirebon Shobirin.
Shobirin mengklaim, peristiwa itu tidak terkait kampanye karena yang hadir hanya kader dan pendukung partai. Mereka, lanjutnya, hanya ingin bersujud syukur. ”Teman-teman mungkin euforia, merasa senang, dan melakukan sesi foto (pembentangan bendera),” katanya.
Padahal, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang kampanye di tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Jika terbukti melanggar, KPU dapat membatalkan penetapan calon anggota dewan perwakilan daerah atau pusat.
Meskipun tahapan kampanye 2024 belum berlangsung, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin menilai, perserta pemilu yang melanggar dapat dikenai sanksi. ”Kami masih menyelidiki dugaan pelanggaran kepemiluan dalam kegiatan itu. Nanti kami kabari hasilnya,” ucapnya.