Truk dengan kelebihan muatan dan dimensi turut memicu kecelakaan di Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Pengelola tol mendukung kebijakan pemerintah untuk menertibkan truk semacam itu.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
DOKUMENTASI POLRES SUBANG
Polisi mengecek kendaraan yang terlibat kecelakaan di Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Kilometer 119+600, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (25/11). Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jabar Yerry Yanuar menjadi korban dalam kejadian itu.
CIREBON, KOMPAS — Truk dengan kelebihan muatan dan dimensi atau overdimension and overload turut memicu kecelakaan di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Pengelola tol mendukung kebijakan pemerintah untuk menertibkan truk semacam itu dengan menerapkan kebijakan Zero ODOL 2023.
Direktur Operasional Astra Tol Cipali Agung Prasetyo, Sabtu (7/1/2023), mengatakan, kehadiran truk dengan muatan dan dimensi berlebih selama ini kerap memicu kecelakaan, terutama tabrak belakang. Akibat muatan yang berlebih, truk melaju pelan atau di bawah batas minimal kecepatan di jalan tol, yakni 60 kilometer per jam.
Pada saat yang sama, kendaraan golongan I melesat dengan kecepatan di atas 100 km per jam. Ketika sopir hilang kendali, terjadi tabrak belakang. ”Evaluasi KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), 80 persen kecelakaan karena ada gap kecepatan di antara dua kendaraan,” ucap Agung.
Agung memaparkan, berdasarkan catatan Astra Tol Cipali, selama tahun 2019–2021, sebanyak 870 mobil pribadi dan 336 kendaraan besar pengangkut barang pernah terlibat tabrakan di Tol Cipali. Dalam kurun waktu itu, 170 nyawa melayang akibat tabrak belakang. Angka ini sekitar 76 persen dari total korban jiwa karena kecelakaan di Tol Cipali.
Direktur Operasi Astra Tol Cipali Agung Prasetyo saat diwawancara dalam kampanye keselamatan berkendara di Rest Area KM 166, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (29/9/2022). Dalam kegiatan itu, Astra Tol Cipali sebagai pengelola Tol Cikopo-Palimanan juga menempelkan stiker jaga jarak hingga membagikan buku saku keselamatan.
Kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Selama Januari–Agustus 2022, misalnya, sebanyak 32 persen insiden di Tol Cipali terjadi akibat truk kelebihan muatan dan dimensi. Kecelakaan yang melibatkan truk ini menyebabkan sekitar 62 persen korban meninggal.
Selama ini, Astra Tol Cipali telah berupaya mencegah kecelakaan yang dipicu truk dengan muatan dan dimensi berlebih. Selain rutin menertibkan kendaraan kelebihan muatan dan dimensi bersama dinas perhubungan setempat dan polisi, pihaknya juga memasang alat pengukur beban dan dimensi truk di Gerbang Tol Palimanan.
Kehadiran truk dengan muatan dan dimensi berlebih selama ini kerap memicu kecelakaan, terutama tabrak belakang.
Meski demikian, Agung menambahkan, masih ada truk dengan muatan dan dimensi berlebih yang melintas di jalan tol sepanjang 116,7 kilometer itu. Kondisi ini juga memicu kerusakan jalan. Padahal, sekitar 40.000 kendaraan lewat Tol Cipali setiap hari. ”(Truk) ODOL ini faktor perusaknya empat kali lipat dari faktor lainnya,” katanya.
Oleh karena itu, Agung mendorong seluruh pemangku kebijakan agar turut menertibkan truk dengan muatan berlebih tersebut. Apalagi, tahun ini, pemerintah memberlakukan ZeroODOL yang sebelumnya direncanakan sejak 2017. ”Secara umum, kami mendukung program tersebut,” kata Agung.
Sebelumnya, Ketua Harian Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI) Eddy Suzendi mengatakan, penertiban truk dengan muatan dan dimensi berlebih membutuhkan perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban pengemudi, pelaku usaha angkutan barang, pemilik barang, dan didukung oleh pemerintah.
Misalnya, pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan serta berhak mengoperasikan kendaraan yang laik jalan. ”Selama ini, mereka tidak bisa menolak atau bahkan tak tahu apakah truk yang dibawa melebihi muatan atau tidak. Kalau tidak jalan, enggak dapat uang,” katanya.
Pemilik barang juga wajib memastikan muatan yang diangkut sesuai dengan kapasitas kendaraan. Begitu pula dengan pengusaha angkutan barang. Mereka harus mengoperasikan kendaraan yang sesuai persyaratan dan wajib mempekerjakan pengemudi yang terlatih.
Eddy pun mendorong pemerintah dan pengelola angkutan fokus mengedukasi sopir dan memfasilitasi pendidikan khusus untuk peningkatan kompetensi. ”Sertifikat kompetensi itu jadi daya tawar sopir sekaligus ancaman jika yang bersangkutan melanggar,” katanya.