Tiga Kasus Kekerasan Seksual di Dalam Keluarga Terbongkar di Lampung
Kasus kekerasan seksual di dalam keluarga yang terbongkar di Lampung awal tahun ini sungguh menyesakkan dada. Kasus ini menunjukkan, rumah masih menjadi ancaman bagi anak dan perempuan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·4 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam keluarga masih terus terjadi di Lampung. Awal tahun ini, dua bapak di Kabupaten Pringsewu dan Tulang Bawang Barat ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya sendiri. Sementara itu, di Lampung Selatan, seorang pemuda ditangkap karena memerkosa ibu dan adik kandungnya.
Di Pringsewu, seorang pria berinisial S (45) ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (3/1/2023) pukul 02.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari istri pelaku terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan S terhadap SA (14), anak kandungnya sendiri.
”Dari hasil pemeriksaan, kasus itu terjadi selama tiga tahun, mulai dari tahun 2020 dan terakhir terjadi pada akhir 2022,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Jumat (6/1/2023).
Kepada polisi, S mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatan keji tersebut terhadap korban. Bahkan, pemerkosaan itu dilakukan di rumahnya sendiri. Pelaku memaksa dan mengancam korban untuk mengikuti kemauannya.
Kasus kekerasan terhadap anak di Pringsewu itu terbongkar setelah ibu korban memeriksa gawai milik anaknya. Saat itu, ibu korban menemukan foto-foto SA hanya mengenakan pakaian dalam.
Saat ditanya, korban mengaku foto-foto tersebut diambil oleh ayahnya sendiri. Korban akhirnya menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya selama tiga tahun terakhir.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” kata Feabo.
Sementara itu, pada Rabu (4/1/2023), Polres Tulang Bawang Barat menangkap SNJ (31) atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berinisial WL (12). Pemerkosaan dialami WL juga sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Ajun Komisaris Dailami menuturkan, pelaku melakukan kekerasan seksual sejak korban masih berusia 9 tahun. Korban mendapat pemaksaan hingga ancaman akan dibunuh jika tidak mau menuruti permintaan SNJ.
Upaya pemerkosaan yang dilakukan SNJ pada anak kandungnya sendiri terakhir kali terendus pada 27 Desember 2022. Saat itu pelaku berupaya melecehkan anak kandungnya saat istri dan anak keduanya sedang tertidur. Namun, aksi pelaku terpergok sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi oleh istrinya.
Kasus kekerasan terhadap anak di Pringsewu itu terbongkar setelah ibu korban memeriksa gawai milik anaknya. Saat itu, ibu korban menemukan foto-foto SA hanya mengenakan pakaian dalam.
Di Lampung Selatan, kasus kekerasan di dalam keluarga juga terbongkar. Pelaku berinisial SA (19) ditangkap karena tega memerkosa ibu dan adik kandungnya sendiri.
Kasus ini terbongkar setelah E (38), ibu kandung pelaku, melapor ke polisi karena tidak tahan dengan perilaku anaknya. Selain menjadi korban kekerasan seksual, E juga kerap mendapat ancaman akan dibunuh oleh pelaku.
Kepala Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Edwin mengatakan, polisi telah menahan korban di rutan Polres Lampung Selatan. Polisi juga telah meminta para korban untuk melakukan visum untuk mendukung penyelidikan.
Kepada polisi, pelaku mengaku tega melakukan perbuatan keji terhadap adiknya karena terdorong rasa kesal pada ibu kandungnya. Saat itu, pelaku meminta uang pada E, tetapi tidak diberi. Pelaku lalu menarik adiknya yang sedang bermain dan melakukan pemerkosaan tersebut. Sementara itu, pemerkosaan terhadap E dilakukan tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Fitrianita Damhuri prihatin atas banyaknya kasus kekerasan di dalam keluarga yang terjadi di Lampung. Di sisi lain, dia mengapresiasi upaya polisi yang cepat menangkap para pelaku setelah ada laporan. Masyarakat juga terus didorong berani melapor jika mengalami atau menjadi korban kekerasan seksual.
Saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung tengah mengupayakan pendampingan hukum dan psikologis terhadap para korban. Selain menyediakan layanan konseling, para korban juga akan didampingi agar tidak mendapat stigma negatif dari tetangga di sekitar tempat tinggalnya.
Fitrianita menambahkan, kasus kekerasan seksual di dalam keluarga yang terjadi di beberapa kabupaten di Lampung ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah. Selain upaya pencegahan, pemda juga akan memperkuat kembali program ketahanan keluarga.
Upaya pencehan kekerasan seksual dalam keluarga juga harus bersinergi dengan program penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pendidikan masyarakat.