logo Kompas.id
NusantaraBerkas Dilimpahkan ke...
Iklan

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Rektor Unila Nonaktif Segera Disidang

Berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
Andi Desfiandi, pihak swasta yang memberikan suap Rp 250 juta kepada Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).
VINA OKTAVIA

Andi Desfiandi, pihak swasta yang memberikan suap Rp 250 juta kepada Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023). Tiga bekas pejabat Unila yang terjerat kasus tersebut, yakni Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, dan bekas Ketua Senat Unila M Basri, segera disidangkan.

”Tim telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan ke pengadilan. Ada sekitar 100 saksi yang disiapkan,” kata Agung Satrio Wibowo, jaksa KPK yang menangani kasus tersebut.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000