Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Rektor Unila Nonaktif Segera Disidang
Berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Oleh
VINA OKTAVIA
Β·3 menit baca
VINA OKTAVIA
Andi Desfiandi, pihak swasta yang memberikan suap Rp 250 juta kepada Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023). Tiga bekas pejabat Unila yang terjerat kasus tersebut, yakni Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, dan bekas Ketua Senat Unila M Basri, segera disidangkan.
βTim telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan ke pengadilan. Ada sekitar 100 saksi yang disiapkan,β kata Agung Satrio Wibowo, jaksa KPK yang menangani kasus tersebut.
Menurut dia, berkas dakwaan Karomani disusun terpisah, sementara berkas dakwaan untuk Heryandi dan Basri disusun dalam satu berkas. Jaksa berharap, ketiganya segera disidangkan bulan ini.
KOMPAS/VINA OKTAVIA
Agung Satrio Wibowo, jaksa KPK yang menangani kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung jalur mandiri tahun 2022, memberikan keterangan kepada media di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).
Sementara itu, Andi Desfiandi, pihak swasta yang memberikan suap Rp 250 juta kepada Karomani, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (4/1/2023). Ia dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Agung Satrio Wibowo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Sidang diketuai hakim Aria Veronica dengan anggota majelis hakim Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
Andi dituntut melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa meminta majelis hakim PN Tanjung Karang menyatakan Andi bersalah secara sah melakukan korupsi.
Dalam kasus tersebut, Andi diduga menyuap Karomani, yang kala itu menjabat rektor, untuk meloloskan dua orang menjadi mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unila. Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Unila terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Unila periode 2019-2023 Karomani pada 20 Agustus 2022. Ia ditangkap saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat.
Selain Karomani, KPK juga menangkap Ketua Senat Unila M Basri serta Wakil Rektor I Unila Bidang Akademik Heryandi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di perguruan tinggi negeri tersebut.
Uang suap dari Andi sebesar Rp 250 juta untuk Karomani dititipkan melalui Mualimin, salah satu dosen di Unila. Penyerahan uang dilakukan pada 24 Juli 2022 di rumah Ary Meizari Alfian, yang merupakan adik kandung Andi. Saat itu, uang dalam bungkusan plastik itu diserahkan Fitria Anwar selaku asisten rumah tangga Ary kepada Mualimin.
Penyerahan suap berawal ketika terdakwa menghubungi Karomani untuk memasukkan dua orang keluarganya menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur seleksi mandiri tahun 2022. Saat itu, Karomani menyatakan bahwa terdakwa harus memberikan sejumlah uang.
Setelah pengumuman penerimaan mahasiswa baru, terdakwa menemui Karomani di rumahnya untuk membahas penyerahan uang yang disepakati sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Karomani sempat meminta terdakwa membelikan perlengkapan furnitur senilai Rp 150 juta-Rp 200 juta untuk ditempatkan di gedung Lampung Nahdiyin Center yang didirikan Karomani.
KOMPAS/VINA OKTAVIA
Ahmad Handoko, kuasa hukum Andi Desfiandi, memberikan keterangan kepada media di PN Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023).
Namun, setelah dipikirkan beberapa hari, terdakwa menilai pembelian perlengkapan furnitur yang diminta Karomani sulit dilakukan karena gedung tersebut akan segera diresmikan. Karena itulah Andi meminta Ary Meizari untuk membantu memberikan uang kepada Karomani.
Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Handoko, berpendapat, tuntutan jaksa KPK tidak berdasar. Ia menilai, selama persidangan tidak ada satu pun saksi dan barang bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan atau janji dari Karomani untuk meloloskan dua mahasiswa tersebut. Pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan pekan depan.