Warga Kupang Dilarang Kebut-kebutan di Malam Tahun Baru
Menyambut tahun 2023, masyarakat diimbau tidak menggunakan knalpot racing karena mengganggu ketertiban umum. Sepanjang 2022, sebanyak 18 personel Polda NTT dipecat.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·5 menit baca
KUPANG, KOMPAS - Warga Nusa Tenggara Timur dilarang mengendarai sepeda motor dengan kondisi knalpot racing karena akan mengganggu kenyaman warga lain saat merayakan malam pergantian tahun. Sepanjang 2022, kecelakaan lalu lintas menyebabkan 372 orang NTT meninggal.Sebanyak 18 orang polisi dipecat karena asusila. Polda NTT masih kekurangan 14.618 anggota polisi.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Polisi Johni Asadoma dalam jumpa pers akhir tahun di Kupang, Jumat (30/12/2022) antara lain mengatakan, sejumlah ramalan menyebutkan, tahun 2023 adalah tahun yang sulit dari sisi perkembangan ekonomi global termasuk Indonesia. Karena itu, malam pergantian tahun 2022 ke tahun 2023 harus dirayakan dengan suasana batin yang aman, tenang, dan penuh syukur, sekaligus memohon doa untuk tahun 2023.
“Saya minta Polres-Polres dan semua Polsek di Wilayah Kepolisian Daerah NTT, menertibkan semua jenis kendaraan roda dua dengan knalpot racing yang dibunyikan di jalan pada malam pergantian tahun. Saat menjelang pergantian tahun, saat pergantian tahun, dan setelah memasuki menit-menit tahun baru 2023. Masyarakat dibiarkan lebih tenang, aman, dan nyaman untuk bersyukur atas anugerah hidup selama 2022, dan berdoa untuk memasuki tahun 2023, yang oleh berbagai pihak menyebutkan ekonomi dunia, tentu juga Indonesia penuh tantangan,”kata Johni.
Pernyataan ini menjawab pertanyaan Hendrikus (45) salah satu warga Manggarai Timur, NTT yang mengikuti jumpa pers secara daring dari Borong, Manggarai Timur. Jumpa pers akhir tahun kali ini, juga melibatkan masyarakat umum NTT melalui live streaming. Ini, baru pertama kali dilakukan Polda NTT.
Masyarakat juga tidak boleh kebut-kebutan dengan kendaraan pada malam pergantian tahun. Ia juga menegaskan agar tidak boleh berboncengan sampai 5 orang satu sepeda motor, hanya untuk melihat pusat keramaian kembang api di titik tertentu seperti di Rumah Jabatan Gubernur atau di lokasi lain.
Sebelumnya, Polda juga menyebarkan nama dan nomor Ponsel semua Kepala Polres dan call senter di masing-masing Polres, termasuk nomor Ponsel Kapolda Johni sendiri. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah oknum anggota polisi bisa melaporkan secara langsung ke Kapolres setempat, atau ke Kapolda. Johni sendiri telah mendapat 850 pengaduan selama sebulan nomor Ponsel disebarkan.
Johni meminta agar masyarakat tetap merayakan malam pergantian tahun dengan cara masing-masing, tetapi tidak mengganggu ketertiban umum. Perayaan pergantian tahun tidak boleh dirayakan secara kelompok di pinggir-pinggir jalan. Kembang atau petasan yang dipasang di sisi jalan juga tidak diperbolehkan sengaja diarahkan ke kendaraan warga yang lewat.
“Sebaiknya dirayakan di dalam rumah, halaman rumah, atau ruang tertentu yang dinilai aman dan tidak mengganggu ketertiban umum. Tetapi, jangan meneguk minuman beralkohol. Minuman beralkohol itu memiliki dampak buruk bagi diri sendiri dan orang sekitar. Apalagi kalau mabuk alcohol pada akhir tahun,”kata Johni.
Putra Alor ini menyebutkan, ada 372 warga NTT mati di jalan akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang 2022. Angka ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2021 yakni sebanyak 375 warga mati. Adapun penyebab kecelakaan, sebagian besar masih didominasi pengaruh alkohol saat berkendaran di jalan umum.
Johni menyayangkan korban jiwa yang sia-sia, dalam jumlah masih cukup banyak akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Aparat kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk melarang masyarakat mengonsumsi miras, apalagi sampai mabuk.
Selain korban meninggal, kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 juga menyebakan korban luka berat sebanyak 433 orang, luka ringan 1.354 kasus. Kerugian materiil senilai Rp 3,354 miliar. Jumlah ini masih hampir sama dengan tahun 2021, yakni luka berat 429 kasus, luka ringan 148 kasus, dan kerugian materiil senilai Rp 3,398 miliar.
Sementara itu, mengenai pemberlakuan tilang elektronik dan tilang manual, Johni mengatakan, masih berlaku tilang manual. Tilang elektroni masih menunggu kesiapan koneksi dengan basis data Direktorat Lantas Polda.
“Kita masih berlakukan tilang manual, yang lebih humanis, masih mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, sesuai kepentingan masyarakat di lapangan. Jika tilang elektronik diberlakukan, tilang manual juga tetap jalan. Jadi, nanti elektronik dan manual sama-samajalan. Belum semua jalan meiliki alat kamera pemantau,”katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda NTT Kombes Rahmat Hakim mengatakan, saat ini sudah lima unit kamera pemantau atau CCTV telah dipasang di lima titik lampu merah di Kota Kupang. Tetapi CCTV itu belum terkoneksi dengan data base di Direktorat Lantas Polda. Pihaknyasedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketertiban berlalu lintas, terkait penggunaan CCTV ini ke depannya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan anggota Polri wilayah Polda NTT sepanjang 2022, Johni menyebutkan, sebanyak 206 kasus. Tahun 2021 sebanyak 317 pelanggaran. Turun 111 kasus. Pelanggaran itu berupa disiplin, kode etik, diserse, dan asusila.
Terkait pelanggaran asusila tersebut, sebanyak 18 anggota polisi di jajaran Polda NTT diberhentikan tidak dengan hormat sepanjang 2022. Pemberhentian ini terdiri dari 2 orang polisi perwira, masing-masing berpangkat ajun komisaris polisi (AKP), dan Inspektur dua (IPDA). Pangkat bintara sebanyak 15 polisi, dan tantama 1 anggota polisi.
“Ini sangat disayangkan. Mmbentuk satu anggota polisi butuh biaya yang tidak sedikit. Tetapi kita ingin polisi yang benar-benar disayangi rakyat,”kata Johni.
Kebutuhan tenaga Polri di NTT sebanyak25.746 personil, yang ada di jajaran Polda NTT saat ini 11.128 personil atau 43 persen. Polda masih kekurangan 14.618 anggota polisi. “Solusinya, kita datangkan lulusan Polri dari Polda lain. Keterbatasan anggaran, kita tidak bisa rekrut sendiri dalam jumlah yang sesuai kebutuhan. Meski jumlah personil terbatas, kami bekerja maksial, mengatasi setiap persoalan di masyarakat,”katanya.