Lima Bakal Calon Anggota DPD RI Serahkan Syarat Dukungan Minimal Pemilih ke KPU Bali
Sejak dimulai Jumat (16/12/2022), KPU Bali hingga Senin (26/12/2022) sudah menerima penyerahan syarat dukungan minimal pemilih dari lima bakal calon anggota DPD RI. KPU Bali mencatat 24 nama yang memohon akses Silon.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Hingga Senin (26/12/2022), lima bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Bali sudah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. Kontestasi ke lembaga legislatif melalui jalur DPD dinilai masih menarik.
Berdasarkan jumlah penduduk, setiap bakal calon anggota DPD di Bali disyaratkan memiliki dukungan minimal pemilih paling sedikit 2.000 orang dengan sebaran dukungan pemilih minimal 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota, yakni sedikitnya di lima daerah dari delapan kabupaten dan satu kota yang ada di Bali.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Sementara masa penyerahan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD ke KPU dimulai sejak Jumat (16/12/2022) sampai Kamis (29/12/2022). Senin (26/12/2022), tiga bakal calon anggota DPD dari Bali mendatangi KPU Provinsi Bali di Kota Denpasar. Mereka menyerahkan berkas syarat dukungan minimal pemilih.
Tiga figur bakal calon anggota DPD itu, yakni I Komang Merta Jiwa, I Made Kerta Suwirya, dan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III.
Sebelumnya, KPU Bali sudah menerima berkas syarat dukungan minimal pemilih, yang diserahkan bakal calon anggota DPD, masing-masing Anak Agung Gde Agung pada Jumat (23/12/2022), lalu Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik pada Sabtu (24/12/2022).
”Sampai hari (Senin) ini, kami sudah menerima kehadiran lima bakal calon, yang sudah menyerahkan syarat dukungan minimal. Kami masih mempunyai waktu sampai 29 Desember pukul 23.59 Wita,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di KPU Bali, Kota Denpasar, Senin (26/12/2022).
Lidartawan menambahkan, KPU melayani bakal calon anggota DPD yang akan mendaftar dengan menyerahkan syarat dukungan minimal sesuai dengan ketentuan sampai batas waktu yang sudah ditetapkan, yakni Kamis (29/12/2022).
Sementara KPU Bali mencatat terdapat 24 nama bakal calon DPD dari Bali yang sudah menyampaikan permohonan akses sistem informasi pencalonan (Silon). Dari jadwal di KPU Bali, para bakal calon DPD dari Bali diperkirakan masih akan berdatangan ke KPU Bali hingga 29 Desember nanti untuk menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD.
Dari 24 nama bakal calon anggota DPD I untuk Pemilu 2024, terdapat tiga nama yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPD RI dari Bali, yaitu Anak Agung Gde Agung, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, dan Bambang Santoso.
Terkait penyerahan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD ke KPU Bali, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menyatakan hal itu merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mengatakan, Bawaslu mengawal proses tahapan Pemilu 2024 agar tahapan berlangsung lancar dan tidak terjadi pelanggaran. ”Kami dari Bawaslu juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengikuti dan mengawal seluruh proses tahapan pemilu ini,” kata Rudia, di KPU Bali, Senin (26/12/2022).
Secara terpisah, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Kota Denpasar, I Nyoman Subanda, menyatakan, jalur DPD masih menarik minat orang dari berbagai kalangan, baik dari elite partai politik maupun tokoh di luar partai politik, untuk berkompetisi ke majelis legislatif.
Dihubungi Kompas, Senin (26/12/2022), Subanda mengatakan, tingginya ketertarikan tokoh di Bali terhadap jalur DPD juga diharapkan diikuti dengan perbaikan kualitas dan kapasitas bakal calon tersebut sehingga peran dan kontribusi DPD juga semakin aktual.