Mulai Berlaku, Pembatasan Angkutan Batubara Jelang Natal
Mulai hari ini, semua angkutan batubara dilarang keluar dari mulut-mulut tambang yang menyebar pada enam kabupaten di Jambi. Hal itu untuk mencegah kemacetan lalu lintas selama masa Natal dan Tahun Baru.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Mulai Jumat (23/12/2022) ini, angkutan batubara sudah dilarang keluar dari mulut tambang ke jalan umum. Hanya sisa angkutan batubara yang masih terparkir di tepi-tepi jalan yang boleh melintas sampai ke pelabuhan.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Dhafi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah di Jambi. ”Seluruh pihak sepakat, mulai hari ini tak boleh ada lagi angkutan batubara keluar dari mulut-mulut tambang,” ujarnya. Hal itu berlaku menyeluruh pada enam kabupaten yang memproduksi batubara, yakni Batanghari, Muaro Jambi, Tebo, Sarolangun, Bungo, dan Merangin.
Hingga Kamis malam, antrean kendaraan angkutan batubara masih memenuhi jalan-jalan umum, mulai dari Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, hingga di batas Kota Jambi. Hanya kendaraan yang masih tersisa itulah yang boleh melintas pada Jumat ini menuju pelabuhan.
Mulai Sabtu (24/12/2022), jalan-jalan umum tak boleh lagi dilewati angkutan batubara. ”Sehingga masyarakat yang hendak menuju tempat ibadah atau yang sedang mudik tidak terhambat di jalan,” lanjutnya.
Seluruh pihak sepakat, mulai hari ini tak boleh ada lagi angkutan batubara keluar dari mulut-mulut tambang.
Larangan penuh melintas berlaku dua hari. Selanjutnya, angkutan batubara boleh kembali melintas pada 26-30 Desember. Penerapan larangan melintas kembali diterapkan pada 31 Desember 2022 dan 1 Januari 2023. Sebab, pada masa ini, mobilitas masyarakat menuju tempat-tempat wisata diperkirakan meningkat. Angkutan batubara jangan sampai menghalangi aktivitas warga.
Selama ini, ada lebih dari 10.000 angkutan batubara memenuhi jalan umum di Jambi, mulai dari mulut tambang hingga ke Pelabuhan Talang Duku di Muaro Jambi. Banyaknya jumlah angkutan tersebut hampir setiap hari menyebabkan kemacetan parah di jalanan, khususnya mulai sore hingga pagi hari. Kemacetan yang semakin parah biasanya dipicu pula oleh angkutan yang rusak atau mogok di tengah jalan.
Masalah angkutan batubara yang telah meresahkan masyarakat itu kembali dibahas pekan lalu lewat rapat koordinas Forkopimda Jambi dan Kementerian Perhubungan. Gubernur Jambi Al Haris mengakui, permasalahan angkutan batubara sudah menjadi isu nasional. Ia berharap komitmen bersama untuk menjalankan aturan yang berlaku.
Anggota Komisi V DPR, Bakri, juga menyoroti bagi hasil atas penerimaan negara bukan pajak dari hasil tambang batubara. Menurut dia, diperlukan keterbukaan informasi bagi hasil tambang batubara serta kapan diserahkan ke pemda.
Supaya dananya bisa dipakai untuk pemeliharaan jalan, ia pun mendorong kementerian memastikan berjalannya pembangunan jalan khusus batubara agar segera selesai. ”Para pihak pemegang izin usaha pertambangan agar segera merealisasikan pembuatan jalan khusus di jambi,” katanya.
Operasi Lilin
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya siap mengawal kegiatan Natal dan Tahun Baru 2023 agar dapat berjalan dengan lancar. Operasi Lilin digelar hingga awal Januari mendatang. Pada operasi ini, upaya pengamanan berfokus pada kegiatan masyarakat yang merayakan Natal serta kegiatan hiburan dan rekreasi saat pergantian tahun.
Pada masa itu, mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat dan kemacetan di jalanan juga akan terjadi. ”Sehingga perlu penjagaan pada tempat wisata dan pusat-pusat keramaian,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat saling menjaga agar kegiatan selama Natal dan Tahun Baru tidak berlebihan. Protokol kesehatan pun agar tetap berjalan supaya tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 setelah Natal dan Tahun Baru.