logo Kompas.id
NusantaraPolisi Tetapkan Dua Tersangka ...
Iklan

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perusakan Stadion Kanjuruhan

Ditetapkan dua tersangka, yakni FHA selaku penanggung jawab CV AJT dan YS selaku mandor yang mengawasi saat pembongkaran terjadi 28 November lalu.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca
Dua tersangka kasus perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan dihadirkan dalam rilis di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa (20/12/2022)
DOK HUMAS POLRES MALANG

Dua tersangka kasus perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan dihadirkan dalam rilis di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa (20/12/2022)

MALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan. Keduanya adalah penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) berinisial FHA (19), warga Blimbing, dan satu orang lainnya mandor berinisial YS (46), warga Kota Lama, Kota Malang.

Kepala Unit 3 Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Inspektur Dua Chorul Mustofa, dalam rilis, Selasa (20/12/2022), mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa belasan saksi.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000