Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perusakan Stadion Kanjuruhan
Ditetapkan dua tersangka, yakni FHA selaku penanggung jawab CV AJT dan YS selaku mandor yang mengawasi saat pembongkaran terjadi 28 November lalu.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan. Keduanya adalah penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) berinisial FHA (19), warga Blimbing, dan satu orang lainnya mandor berinisial YS (46), warga Kota Lama, Kota Malang.
Kepala Unit 3 Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Inspektur Dua Chorul Mustofa, dalam rilis, Selasa (20/12/2022), mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa belasan saksi.
Saksi yang diperiksa masing-masing 9 orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, 5 pekerja, dan 3 orang dari PT ACA. Sementara gelar perkara dilakukan 16 Desember lalu.
”Ditetapkan dua tersangka, yakni FHA selaku penanggung jawab CV AJT dan YS selaku mandor yang mengawasi saat pembongkaran terjadi 28 November lalu,” ujarnya.
Dari peristiwa ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 tabung gas, 2 tabung gas oksigen, dan perlengkapan las. Selain itu, hasil olah tempat kejadian perkara di gudang di dalam stadion ditemukan 69 tabung oksigen, 5 palu besar, 4 linggis, dan 38 rompi proyek, serta sejumlah sepatu but.
”Dari tangan tersangka FHS disita satu lembar surat perintah kerja (SPK), satu lembar surat pekerjaan, dan SOP (prosedur standar operasi) batas pekerjaan, satu lembar kuitansi bukti pembayaran,” katanya.
Mengenai motif, kedua tersangka adalah pekerja yang membeli besi tua untuk dijual kembali.
Adapun secara kronologis kasus ini berawal pada hari Minggu (27/11/2022). Saat itu, datang sekitar 30 orang ke Stadion Kanjuruhan. Mereka kemudian masuk ke dalam stadion dengan cara merusak gembok dengan las. Mereka lalu menggelar selamatan di dalam stadion.
Pada Senin (28/11/22022), sekitar 15 orang datang lagi ke stadion. Namun, mereka ditolak masuk karena tidak membawa SPK. Saat FHA menghadap pihak Dispora guna menyampaikan niatnya itulah, sebagian pekerja secara diam-diam masuk melalui gerbang Pintu A yang tidak dikunci lalu merobohkan pagar.
Pembongkaran fasilitas stadion dilakukan setelah mereka menerima SPK yang dia beli seharga Rp 750 juta dari seseorang bernama SH. Tersangka sudah membayar uang muka Rp 350 juta.
”Berbekal SPK yang ternyata tanda tangannya palsu, FHA kemudian melakukan pembongkaran fasilitas stadion dengan menyuruh YS untuk mengawasi pekerjaan,” katanya.
Akibat tindakan tersangka, pagar sisi selatan stadion dekat dengan tribune 13 telah roboh. Pagar itu memiliki dimensi panjang 12,5 meter x tinggi 3,7 meter. Selain itu, paving di depan Pintu B seluas 17,2 meter persegi dan di depan pintu F 34,25 meter persegi juga dibongkar.
Mengenai motif, kedua tersangka adalah pekerja yang menjual dan membeli besi tua untuk dijual kembali dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan besar. ”Kami belum menemukan terkait obstruction of justice (menghalangi penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan) berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka,” ujarnya.
Mengenai pemalsuan tanda tangan dan SPK, polisi masih fokus menangani perusakan fasilitas tadion. Di luar itu, penyidik menyerahkan ke pihak PT ACA yang akan mengambil langkah hukum. Mengingat, sebelumnya, dalam pemeriksaan pekan lalu, PT ACA menyatakan SPK dan tanda tangan itu palsu.
Kepala Seksi Humas Polres Malang Inspektur Satu Ahmad Taufik menambahkan kasus tersebut dilaporkan oleh Dispora Kabupaten Malang pada 6 Desember.
Mengenai pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 (ke-1e) perkara orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan terhadap perkara pidana. Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, berlapis dengan pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 (ke-1e) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.