Kepala daerah diminta berhati-hati dengan investor yang ingin mengelola pulau-pulau kecil.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
LABUHA, KOMPAS — Polemik lelang Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dinyatakan berakhir setelah pemerintah pusat membatalkan hak pengelolaan PT Leadership Islands Indonesia atas kawasan tersebut. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan persoalan itu hendaknya menjadi pelajaran berharga.
Pembatalan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah menteri dan pejabat terkait di Jakarta, Rabu (14/12/2022), sebagaimana disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.
Pengumuman dilakukan seusai rapat bersama, termasuk dihadiri Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.
Menurut Mahfud, nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan antara PT Leadership Islands Indonesia selaku investor dan pemerintah daerah pada tahun 2015 itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Isi MoU dimaksud juga tidak pernah ditepati oleh investor.
Mahfud menguraikan kesalahan prosedur dimaksud seperti MoU itu dibuat harus atas izin Menteri Kelautan dan Perikanan. ”Namun, menteri sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu,” ujarnya.
Selain itu, tambah Mahfud, di dalam wilayah Kepulauan Widi yang menjadi obyek MoU itu terdapat hutan seluas lebih dari 1.900 hektar. Dengan begitu, tidak diperbolehkan dikelola untuk tujuan komersial.
Setelah pembatalan itu, menurut Mahfud, pemerintah akan membuka kemungkinan kepada siapa saja yang ingin berinvestasi di Widi. PT Leadership Islands Indonesia memiliki kesempatan yang sama dengan mengikuti prosedur serta persyaratan yang diatur dalam regulasi yang ada.
Mahfud pun menegaskan, dalam waktu dekat akan dibentuk satuan tugas untuk meneliti kembali pulau-pulau kecil di sejumlah provinsi kepulauan. Mungkin saja ada pemanfaatan dan investasi yang tidak sesuai dengan prosedur.
Namun, menteri sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. (Mahfud MD)
Sementara itu, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik yang dihubungi secara terpisah mengatakan, polemik Kepulauan Widi hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi para kepala daerah yang memimpin daerah kepulauan. Setiap pengusaha yang hendak berinvestasi agar dipelajari.
”Hati-hati dengan investor. Pelajari dulu latar belakangnya, jangan sampai seperti ini lagi,” kata Usman yang mengaku sudah membatalkan MoU itu terlebih dahulu. MoU dibuat sebelum Usman menjadi bupati di daerah tersebut.
Terbengkalai
Menurut Usman, tidak ada aktivitas investor di Kepulauan Widi yang terdiri atas gugus pulau-pulau kecil itu. Investor pernah membangun satu tempat penginapan, tetapi kini terbengkalai.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelelangan terbuka Kepulauan Widi lewat situs asing menyentak publik. Apalagi, situs itu memberi peluang ke penawar tertinggi dengan deposit 100.000 dollar AS.
Kepulauan Widi berada dalam status wilayah konservasi seluas 315.117,92 hektar, dengan zona inti 8.700 hektar dan zona pemanfaatan terbatas 306.000 hektar (Kompas, 10/12/2022).
Hamdi Thahir (40), warga Halmahera Selatan, mengapresiasi pembatalan tersebut meski dianggap terlambat. ”Kalau orang tidak ribut di media, pasti pemerintah cuek saja. Ini mengenai harga diri bangsa. Tanah air kita jangan dilelang seperti ini,” ujarnya.
Ia juga khawatir dengan privatisasi pulau-pulau kecil serta perairan di sekitarnya yang berpotensi menutup ruang bagi masyarakat lokal untuk beraktivitas di sana. Jangan sampai masyarakat tidak bisa menikmati keindahan alam atau memanfaatkan potensi alam di negeri sendiri.