Pemda Dinilai Belum Optimal Cegah Kecelakaan di Pelintasan Sebidang
Kecelakaan maut di pelintasan sebidang wilayah Jawa Barat terus berulang. Pemda perlu memasang peringatan dini hingga menutup pelintasan itu.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·4 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kecelakaan maut di pelintasan sebidang di wilayah Jawa Barat terus berulang. Sejumlah pihak pun mendorong pemerintah daerah lebih peduli terhadap keselamatan warga di jalur kereta api. Pemda perlu memasang peringatan dini hingga menutup pelintasan itu.
”Pengamatan saya, masih ada pemda di Jabar yang kurang peduli pada pelintasan sebidang. Padahal, Dinas Perhubungan Jabar punya Bidang Perkeretaapian,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno, Senin (12/12/2022).
Djoko mencontohkan belum semua pemda di Jabar mengalokasikan anggaran untuk penanganan pelintasan sebidang. Kondisi itu tampak dari banyaknya pelintasan sebidang, yakni perpotongan jalur kereta api dan jalan, yang tanpa penjagaan dan sistem peringatan dini, seperti alarm.
”Di Jawa Timur, terdapat 19 pelintasan sebidang kereta api yang termasuk jalan provinsi, 18 di antaranya telah dilengkapi pintu. Pemda juga memasang banyak EWS (early warning system/sistem peringatan dini). Jabar harusnya bisa melakukan itu,” ujarnya.
Bahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyebutkan pemerintah atau pemda seharusnya menutup pelintasan sebidang yang tak berizin. Jika jalan nasional, wewenangnya ada di pemerintah pusat. Begitupun jalan provinsi dan kabupaten.
”Dibuat palang kereta atau EWS saja masih berpotensi ada kecelakaan, apalagi kalau tidak. Pemda di Jabar harus lebih peduli. Ini soal keselamatan warga,” ungkapnya. Terlebih lagi, kasus kecelakaan maut di pelintasan sebidang terus berulang.
Pada Minggu (11/12/2022) siang, misalnya, sepeda motor berpelat E 5389 IZ menyeberangi pelintasan sebidang yang dilengkapi alarm di jalur Kertasemaya-Arjawinangun, Cirebon. Pada saat bersamaan, KA Taksaka tujuan Gambir-Cirebon melintas. Tabrakan pun terjadi.
Akibatnya, pengendara sepeda motor, yakni Mudakir (64) dan Mukrina (55), meninggal. Naila Zilda (7), penumpang lainnya, menderita luka berat. Ketiga korban dari Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Cirebon, itu masih satu keluarga.
Bulan lalu, tiga orang tewas dan satu orang luka berat dalam kecelakaan antara kereta api dan mobil di pelintasan sebidang di Kota Tasikmalaya, Jabar. Polisi menduga pengemudi mobil tidak memperhatikan situasi saat melintasi rel KA tanpa palang pintu itu (Kompas, 14/11/2022).
Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mendorong pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Namun, pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi.
Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada. UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.
Saat ini, terdapat sekitar 50 pelintasan sebidang yang termasuk wewenang pemkab.
”Kalau menerobos palang kereta itu human error (kesalahan manusia). Di sinilah perlu kampanye keselamatan di pelintasan sebidang. Kampanye harus sporadis dan luas ke sekolah-sekolah. Jangan menunggu kecelakaan baru kampanye keselamatan,” ujar Deddy.
Anggaran terbatas
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Cirebon Eddy Suzendi mengakui, pemkab bertanggung jawab atas pelintasan sebidang di jalan kabupaten. Saat ini, terdapat sekitar 50 pelintasan sebidang yang termasuk wewenang pemkab.
”Akan tetapi, baru sekitar 20 persen yang ada fasilitas keselamatannya, seperti palang kereta, karena ini terkait (keterbatasan) anggaran. Dishub cuma punya anggaran Rp 50 miliar. Sekitar Rp 30 miliar untuk PJU (penerangan jalan umum), sisanya untuk keperluan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pelintasan sebidang banyak bermunculan seiring meluasnya kawasan permukiman ke desa-desa. Pihaknya mencatat, beberapa tahun lalu, terdapat 40 pelintasan sebidang. Namun, kini jumlahnya sudah berkisar 50 pelintasan.
”Kami terus berusaha mengantisipasi kecelakaan di pelintasan sebidang dengan memasang rambu-rambu. Tapi, itu tadi, anggaran kami terbatas. Kami sudah sampaikan ini kepada DPRD Cirebon. Butuh kerja sama semua pihak, tidak hanya dishub,” ungkapnya.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) III Cirebon Ayep Hanapi mengatakan, 18 pelintasan sebidang di wilayah Daop III Cirebon telah ditutup tahun ini. Saat ini, terdapat 164 pelintasan sebidang yang membentang dari Cikampek hingga Tegal. Terdapat 72 pelintasan tanpa penjagaan.
”Ini titik rawan kecelakaan. Kami terus berusaha mengimbau pengguna jalan agar berhati-hati. Kami gencar kampanye keselamatan seminggu sekali. Tapi, sekali lagi, perlu kesadaran pengendara,” ujarnya.