Penyelundupan 24,58 Kg Sabu Tujuan Jakarta Digagalkan di Batam
Sabu dengan bungkus teh Guan Yin Wang terus membanjiri wilayah Kepulauan Riau. Bungkus itu adalah ciri khas metamfetamina kristal yang diproduksi di segitiga emas, perbatasan antara Myanmar, Thailand, China, dan Laos.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang, Galang atau Barelang menggagalkan penyelundupan 24,58 kilogram sabu tujuan Jakarta. Sabu dari daerah ”segitiga emas” Asia Tenggara itu diselundupkan ke berbagai wilayah Indonesia lewat jalur laut.
Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (29/11/2022), mengatakan, awalnya polisi menangkap tersangka NR (39) di Pantai Tangga Seribu, Pulau Batam, Kepulauan Riau, pada 7 November 2022. Saat ditangkap, NR membawa dua tas berisi 25 paket sabu untuk dibawa ke Jakarta menggunakan perahu motor cepat (speedboat).
Tersangka NR merupakan warga Batam. Ia diperintah seorang dengan inisial X yang saat ini buron. Menurut Nugroho, X tidak menyadari bahwa saat itu NR sudah ditangkap polisi dalam penyergapan di Pantai Tangga Seribu.
”Pada 8 November, tim (polisi) berangkat ke Jakarta membawa NR bersama barang bukti untuk melakukan tindakan control delivery. Jadi, polisi mengawasi pengiriman untuk mengetahui asal-usul dan pemesan 25 paket sabu itu,” kata Nugroho.
Saat itu, X meminta NR untuk menuju Tangerang, Banten, menggunakan jalur laut lewat Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta. NR diminta mengambil sebuah mobil berwarna merah di daerah Teluk Naga, Tangerang, dan membawanya menuju apartemen Atria Gading Serpong.
Di lokasi itu, polisi meringkus dua kurir lain yang diutus untuk menjemput paket sabu dalam mobil merah yang diparkir NR di apartemen Atria Gading Serpong. Mereka adalah HR (26) dan M (43) yang merupakan warga Jawa Barat.
Tim memancing N dan kaki tangannya selama dua hari. Namun, mereka sepertinya sudah curiga.
Dua tersangka itu diperintahkan oleh seorang berinisial N untuk membawa mobil merah dan 25 paket sabu ke Depok, Jawa Barat. Polisi berusaha kembali menggunakan metode control delivery untuk menangkap tersangka lain di Depok, tetapi kali ini tidak berhasil.
”Tim memancing N dan kaki tangannya selama dua hari. Namun, mereka sepertinya sudah curiga. Akhirnya, kami membawa tersangka dan barang bukti kembali ke Batam untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Nugroho.
Menurut dia, tiga tersangka itu akan dikenakan Pasal 144 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pada 19 Oktober lalu, Kepolisian Daerah Kepri juga menangkap tersangka bernisial M yang berupaya menyelundupkan 25 paket sabu dengan bungkus kemasan teh Guan Yin Wang. Sabu itu akan dibawa dari Batam ke Riau dan Sumatera Selatan.
Dalam konferensi pers pada 24 Oktober 2022, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Ahmad David mengatakan, M disergap saat melintas dengan speedboat di perairan Nongsa, Batam. Satu tersangka lain yang berinisial N berhasil kabur dengan melompat ke laut.
Sabu yang ditemukan aparat di Kepri biasanya terbungkus dalam kemasan teh Guan Yin Wang. Laporan investigasi Reuters bertajuk ”The Hunt fo Asia’s El Chapo” pada Oktober 2019 menyebutkan, kemasan teh itu menjadi salah satu ciri metampfetamina kristal alias sabu yang diproduksi di perbatasan Myanmar, Thailand, China, dan Laos. Kawasan itu dikenal sebagai segitiga emas.
Masih dari sumber yang sama, bisnis narkoba di segitiga emas dikendalikan oleh Tse Chi Lop, warga negara Kanada yang lahir di China. Jaringan Tse Chi Lop ini dijuluki aparat sebagai ”Sam Gor” atau yang dalam bahasa Kanton berarti saudara laki-laki nomor tiga.
Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) memperkirakan, jaringan Sam Gor mengeruk uang sebanyak 17,7 miliar dollar AS atau setara Rp 278 triliun (kurs Rp 15.700 per dollar AS) dari peredaran narkoba pada 2018. Mereka juga diduga mengendalikan 40-70 persen bisnis narkoba di kawasan Asia Pasifik, mulai dari Jepang hingga Selandia Baru.