Ditangkap karena Narkotika, Irjen TM Pernah Ungkap Kasus Sabu Terbesar di Sumbar
Sebelum ditangkap atas kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra pernah mengungkap kasus pengedaran sabu terbesar di Sumbar dengan barang bukti 41,4 kg.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra atau TM ditangkap polisi atas kasus pengedaran narkotika. Beberapa bulan sebelum ditangkap, TM melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi penah mengungkap kasus pengedaran sabu terbesar di Sumbar.
Kepala Kepolisian RI Jendera (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/10/2022) sore, di Jakarta, mengumumkan Kapolda Sumbar itu ditangkap karena terlibat dalam kasus pengedaran narkotika. ”Irjen TM telah dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Listyo.
Sebelumnya pada pertengahan Mei lalu, TM memaparkan kasus penungkapan narkoba pubilk di Polres Bukittinggi pada Sabtu (21/5/2022). Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu 41,4 kilogram yang hendak diedarkan di wilayah Bukittinggi dan Agam dengan jumlah tersangka delapan orang.
”Berdasarkan data yang kami himpun, pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 41,4 kg kali ini merupakan capaian terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. Sebelumnya, pengungkapan terbesar seberat 7 kg pada 2020 di Pores Payakumbuh,” kata Teddy didampingi Kepala Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara di Polres Bukittinggi waktu itu.
Kedelapan tersangka tersebut merupakan pengedar dan bandar besar AB (29), MF (25), N (39); pengedar RP (27), IS (37), dan AR (34); pengedar dan pengguna AH (24) dan DF (20). Khusus tersangka AB, MF, dan N terancam hukuman mati karena mengedarkan narkotika jenis sabu lebih dari 1 kg. Kedelapan tersangka itu tinggal di Bukittinggi dan Agam.
Pengungakapan kasus narkotika itu, kata Teddy, dilakukan sejak 14 Mei 2022 dan berlangsung hingga Sabtu (21/5/2022). Operasi digelar di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Bukittinggi yang mencakup Kota Bukittinggi dan sebagian Kabupaten Agam. Sabu tersebut hendak diedarkan pelaku di wilayah Sumbar.
Menurut Teddy, kasus bermula dari penangkapan pengguna, dikembangkan sampai ke pengedar, hingga bandar relatif besar. Setidaknya ada satu bandar besar lainnya terkait jaringan ini yang juga residivis di Polres Bukittinggi sedang diburu. Walakin, ia tidak berkenan menjelaskan lebih detail tentang kronologi pengungkapan kasus.
”Untuk teknik penangkapan dan berbagai modus operandi dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu kali ini kami sementara masih tertutup karena masih dalam proses pengembangan,” ujar Teddy.
Pada Rabu (15/6/2022) lalu, Teddy juga hadir dalam pemusnahan barang bukti kasus tersebut di halaman Polres Bukittinggi. Dari 41,4 kg barang bukti sabu, hanya 35 kg yang dimusnahkan. Sisanya menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang disepakati bersama penyidik, jaksa penuntut umum, dan Polda Sumbar.
Dalam kesempatan itu, Teddy berpesan kepada semua pihak ikut berpartisipasi memerangi kejahatan narkoba. ”Kita sama-sama bahu-membahu melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba. Secara global memerangi narkoba,” ujarnya.
Listyo menjelaskan, penangkapan Irjen TM bermula dari pengungkapan kasus peredaran narkotika beberapa hari lalu oleh Polda Metro Jaya. Saat itu, ada tiga warga sipil yang ditangkap polisi.
Polisi mengembangkan kasus itu sehingga ditemukan keterlibatan anggota polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) dan komisaris (kompol) yang juga menjabat kepala polsek. Dari temuan itu, polisi terus mengembangkan kasus dan mengarah kepada pengedar dan anggota polisi berpangkat ajun komisaris besar (AKBP) yang juga mantan Kepala Polres Bukittinggi.
”Dari situ kemudian kami melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen TM,” kata Listyo.
Kita sama-sama bahu-membahu melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba. Secara global memerangi narkoba. (Teddy Minahasa Putra)
Listyo meminta Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi segera memeriksa pelanggaran etik oleh Irjen TM untuk kemudian diproses dengan acaman hukuman penghentian tidak dengan hormat (PTDH). Kepala Polda Metro Jaya juga diminta melanjutkan proses hukum pidana para pelaku.
”Ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas masalah narkoba. Ini juga peringatan bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan penindakan tegas,” ujarnya.
Irjen Teddy pada 10 Oktober 2022 ditunjuk sebagai Kepala Polda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Namun, hingga kasus ini diumumkan, Teddy belum mengikuti serah terima jabatan. ”Statusnya masih Kepala Polda Sumbar. Sepengetahuan saya, ia belum serah terima jabatan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, Jumat.
Sebelumnya, Dwi juga mengatakan, pihaknya tidak mengetahui informasi penangkapan itu dan sejak kapan Teddy meninggalkan wilayah Sumbar. Yang ia tahu, Jumat ini Kapolda Sumbar itu tidak berada di Sumbar.