logo Kompas.id
NusantaraKepri Ditunjuk Jadi Wilayah...
Iklan

Kepri Ditunjuk Jadi Wilayah Uji Coba ”Multiple Entry Visa”

Dengan ”multiple entry visa”, warga negara asing dapat beberapa kali masuk Indonesia dalam jangka waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 2 menit baca
Sejumlah yacht sandar di kawasan resor Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau, Senin (28/11/2022).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Sejumlah yacht sandar di kawasan resor Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau, Senin (28/11/2022).

BATAM, KOMPAS — Pemerintah memberlakukan multiple entry visa atau visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk memberikan kemudahan bagi turis mancanegara dan pengusaha asing yang ingin berkunjung ke Indonesia. Provinsi Kepulauan Riau ditunjuk menjadi wilayah uji coba.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, di Batam, Senin (28/11/2022), mengatakan, dengan visa kunjungan beberapa kali perjalanan (VKBP), warga negara asing dapat beberapa kali masuk Indonesia dalam jangka waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Warga negara asing diizinkan tinggal hingga 60 hari setiap kali masuk Indonesia.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000