Sepanjang 17 Oktober-6 November, Polda Kaltim menagkap 209 tersangka dari 160 kasus narkoba. Terbaru, Polda Kaltim menangkap anak di bawah umur yang menjadi kurir sabu seberat lima kilogram.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Untuk kesekian kalinya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali merilis penangkapan penjualan dan peredaran narkoba. Ini menandakan rantai bisnis narkoba masih terus terjalin dan pemain besarnya masih terus menjalankan aksi.
Pada 7 November 2022, Polda Kaltim menetapkan 209 tersangka dari 160 kasus narkoba. Mayoritas merupakan kasus peredaran dan penjualan sabu yang ditangani selama Operasi Anti-Narkotika (Antik) Mahakam 2022. Operasi tersebut dilaksanakan pada 17 Oktober hingga 6 November.
Mereka yang ditangkap adalah kurir, pengedar, dan pengguna. Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita polisi berupa 1,8 kilogram sabu, 4 butir ekstasi, dan 11.110 butir obat terlarang lain. Dari pemeriksaan awal, sejumlah narkoba masuk melalui Malaysia.
Terbaru, Kamis (24/11/2022), Polda Kaltim mengadakan konferensi pers setelah menangkap seorang kurir sabu. ABH (17) ditangkap saat ingin bertransaksi di Kota Samarinda pada 21 November. ABH tertangkap basah lantaran membawa sabu yang disimpan dalam tiga bungkus kopi dan dua bungkus teh China.
”Setiap bungkus isinya satu kilogram sabu sehingga total lima kilogram. Jika dirupiahkan berkisar Rp 7 miliar-Rp 10 miliar,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Ricky Naldo.
Ia mengatakan, anak di bawah umur tersebut tetap menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang. Menurut pemeriksaan awal, ABH sudah tiga kali menjalankan aksinya sebagai kurir. Ricky mengatakan, polisi akan memeriksa lebih lanjut tersangka untuk mengungkap jaringan dan bos ABH.
ABH diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara 20 tahun.
Marak
Narkoba menjadi salah satu kasus yang paling sering dirilis oleh Polda Kaltim. Biasanya, jumlah tangkapan yang diumumkan ke publik berupa tangkapan dengan barang bukti besar. Pada Mei 2021, misalnya, 25 kilogram sabu diamankan dari lima orang kurir.
Pada kasus di bulan Mei tersebut, asal narkoba juga diperkirakan masuk melalui Malaysia (Kompas.id, 11/5/2022). Rutenya pun hampir mirip dengan kasus yang dirilis sepanjang Oktober ini, yakni dari Malaysia masuk melalui jalur laut kemudian disebar ke berbagai tangan melalui jalur darat.
Sejumlah tangkapan kasus tersebut menunjukkan Kaltim masih menjadi salah satu target peredaran narkoba. Selain itu, Kaltim juga menjadi salah satu tempat yang dilewati untuk distribusi ke daerah lain. Meski sudah terjadi penangkapan di bulan-bulan sebelumnya, nyatanya kasus narkoba masih terus eksis.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo mengatakan, dari sejumlah tangkapan tersebut, polisi sudah mengantongi sejumlah nama yang mengacu kepada bandar narkoba. Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengumumkan rinci ke publik untuk menghindari kaburnya target. ”Masih didalami,” katanya saat dihubungi.