logo Kompas.id
NusantaraTiga Opsi Ditawarkan untuk...
Iklan

Tiga Opsi Ditawarkan untuk Menaikkan Upah Minimum Provinsi NTB Tahun 2023

Tiga opsi rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi NTB 2023 muncul. Masing-masing berasal dari pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah provinsi. Keputusan ada di Gubernur NTB.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
· 3 menit baca
Tidak hanya menjadi sekadar tempat <i>ngopi</i>, kedai kopi juga ruang untuk belajar hal-hal terkait kopi, seperti terlihat di Harmos Brew di Jalan Pramuka, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (27/10/2022) lalu. Salah seorang penggemar kopi terlihat tengah menyeduh biji kopi sendiri didampingi barista kedai kopi tersebut.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Tidak hanya menjadi sekadar tempat ngopi, kedai kopi juga ruang untuk belajar hal-hal terkait kopi, seperti terlihat di Harmos Brew di Jalan Pramuka, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (27/10/2022) lalu. Salah seorang penggemar kopi terlihat tengah menyeduh biji kopi sendiri didampingi barista kedai kopi tersebut.

MATARAM, KOMPAS — Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengadakan sidang untuk menentukan usulan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP NTB 2023. Dari sidang tersebut muncul tiga rekomendasi opsi besaran UMP yang selanjutnya akan ditetapkan Gubernur NTB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gde Putu Aryadi dalam keterangan pers di Mataram, Rabu (23/11/2022), mengatakan, sidang Dewan Pengupahan NTB berlangsung pada Selasa kemarin. Sidang dihadiri seluruh anggota dari pemerintah daerah, pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo), serikat pekerja, dan akademisi.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000