Tiga Opsi Ditawarkan untuk Menaikkan Upah Minimum Provinsi NTB Tahun 2023
Tiga opsi rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi NTB 2023 muncul. Masing-masing berasal dari pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah provinsi. Keputusan ada di Gubernur NTB.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengadakan sidang untuk menentukan usulan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP NTB 2023. Dari sidang tersebut muncul tiga rekomendasi opsi besaran UMP yang selanjutnya akan ditetapkan Gubernur NTB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gde Putu Aryadi dalam keterangan pers di Mataram, Rabu (23/11/2022), mengatakan, sidang Dewan Pengupahan NTB berlangsung pada Selasa kemarin. Sidang dihadiri seluruh anggota dari pemerintah daerah, pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo), serikat pekerja, dan akademisi.
Menurut Gde, tiga opsi yang selanjutnya disampaikan ke Gubernur NTB Zulkieflimansyah akan jadi bahan masukan dan bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran UMP NTB tahun 2023.
Opsi itu meliputi opsi pertama yang berasal dari Apindo. Apindo menilai, penetapan UMP NTB 2023 tetap menggunakan formula sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sesuai dengan PP tersebut, kenaikan UMP sebesar 5,38 persen atau Rp 118.655. Dengan demikian, besaran UMP NTB naik dari Rp 2.207.212 pada 2022 menjadi Rp 2.325.868 pada 2023.
Ketua Apindo NTB I Wayan Jaman Saputra, dalam keterangan pers tersebut, menjelaskan, pertimbangan mereka untuk tetap menggunakan PP Nomor 36/2021 karena PP itu masih menjadi landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan. PP tersebut juga mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan sehingga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk menafsirkan secara berbeda atau mengambil kebijakan lain.
Apindo menganggap terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023 mengubah formula dalam PP 36/2021. Terbitnya permenaker itu juga membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum terkait kriteria baru penerima upah minimum.
Adapun opsi kedua yang berasal dari serikat pekerja atau buruh mengusulkan agar penetapan UMP NTB 2023 menggunakan formula permenaker tersebut, yakni nilai alfa 0,20 atau 20 persen menghasilkan UMP sebesar 8,04 persen atau Rp 177.416. Oleh karena itu, besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.384.628.
”Usulan dari serikat pekerja atau buruh tersebut dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi dan daya beli pekerja,” kata Gde.
Sementara opsi ketiga berasal dari Pemerintah Provinsi NTB. Menurut Gde, pihaknya merekomendasikan besaran UMP tahun 2023 mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan nilai alfa (indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi) 0,10 atau 10 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp 164.195. Besaran UMP NTB 2023 pun naik menjadi Rp 2.371.407.
”Usulan besaran UMP tahun 2023 dengan kenaikan sebesar 7,44 persen dari UMP tahun 2022 ini sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tingkat produktivitas tenaga kerja NTB,” kata Gde.
Ia berharap, apa pun keputusan gubernur bisa diterima dan dilaksanakan semua pihak.
Menurut Gde, penggunaan nilai alfa 0,10 sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka Provinsi NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen, dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik beberapa waktu yang lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Aryadi menambahkan, seluruh opsi dari setiap unsur akan ditampung. Usulan itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah sebagai masukan dan pertimbangan dalam menetapkan besaran UMP NTB 2023. Ia berharap, apa pun keputusan gubernur bisa diterima dan dilaksanakan semua pihak.