Panik karena Salah Jalan, Mahasiswa Rampas Pistol Polisi
Seorang mahasiswa nekat merampas pistol milik polisi. Dia mengaku panik karena didatangi polisi saat melintasi ruas jalan yang ditutup untuk kendaraan roda empat. Pistol pun dua kali meletus.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — JP (30), mahasiswa perguruan tinggi negeri di Yogyakarta, nekat merampas pistol milik polisi di depan gerbang SMA Muhammadiyah Borobudur di Jalan Syailendra, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (18/11/2022). Perampasan senjata ini terjadi dipicu ketakutan dan kepanikan pelaku ketika tiba tiba didatangi polisi. Saat itu, dia dan temannya melintasi ruas jalan Pramodyawardhani, Kecamatan Borobudur, yang sebenarnya dilarang dilalui kendaraan roda empat.
JP mengaku, perampasan senjata murni dilakukan karena dirinya panik karena sama sekali belum pernah berurusan dengan polisi. ”Sebelumnya, saya bahkan sama sekali belum pernah ditilang,” ujarnya, Senin (21/11/2022).
Peristiwa ini terjadi saat JP dan rekannya yang mengemudikan mobil, salah jalan, melintasi pertigaan Jalan Medangkamulan, menuju Pasar Borobudur. Di depan pertigaan sebenarnya sudah terpasang rambu bahwa ruas jalan itu tidak boleh dilalui kendaraan roda empat.
Sebelum memasuki daerah terlarang itu, petugas kepolisian yang melihatnya sempat menginstruksikan pelaku dan temannya untuk putar balik, dan tidak memasuki ruas jalan tersebut. Namun, ketika itu, pelaku justru meminta rekannya untuk melaju kencang dan tidak memedulikan instruksi tersebut.
Mobil melaju cepat hingga hampir menabrak warga yang sedang menyeberang jalan. Namun, pada akhirnya, mobil pun terpaksa berhenti karena terhalang oleh sebuah truk yang saat itu sedang parkir di tepi jalan.
Saat berhenti itulah, pelaku dan rekannya didatangi oleh polisi. Ketika polisi meminta keterangan dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dari pengemudi, pelaku tiba-tiba turun, memutar dari belakang, dan langsung merampas senjata dari kantong senjata di pinggang polisi tersebut.
”Sembari mengayun-ayunkan senjata ke kanan dan ke kiri, pelaku sempat mengatakan dirinya adalah anak polisi,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Polresta Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun dalam gelar perkara, Senin (21/11/2022).
Polisi yang bertugas meminta agar senjata tersebut dikembalikan. Namun, yang bersangkutan menolak, menggoyang-goyangkan senjata tersebut, hingga akhirnya pistol mengeluarkan dua kali letusan tembakan.
Menyikapi kondisi tersebut, maka polisi, dibantu personel TNI di sekitar lokasi, segera mengamankan pelaku berikut pistol yang dipegangnya.
Hingga akhirnya pistol mengeluarkan dua kali letusan tembakan.
Pistol yang dirampas adalah pistol jenis revolver. Adapun, pistol revolver adalah pistol tanpa pengaman, yang relatif mudah meletus dibandingkan jenis pistol lain yang harus dikokang terlebih dahulu. Sesuai prosedur standar operasi (SOP) saat bertugas, ketika itu, pistol itu dibawa polisi dengan muatan lima proyektil peluru di dalamnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dinyatakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian biasa, melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 212 KUHP. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara. Adapun rekannya yang mengemudikan mobil hanya diberi sanksi tilang.
Sajarod mengatakan, dirinya pun memahami reaksi warga, pengguna jalan yang biasanya panik ketika melakukan pelanggaran dan didatangi polisi. Namun, ketika hal itu terjadi, dia pun meminta agar warga pun sebaiknya menghentikan kendaraan dan mematuhi instruksi atau arahan polisi.
”Ketika kemudian justru kabur atau mempercepat kendaraan, hal itu dikhawatirkan justru akan berdampak buruk bagi diri sendiri ataupun kepada warga, pengguna jalan yang lain,” ujarnya.