Diduga Ada Malaadministrasi dan Korupsi di Balik Penghancuran Graha Lansia Jambi
Graha Lansia batal dijadikan rumah sakit tipe C. Penghancurannya diduga menyalahi aturan karena tak melalui prosedur yang berlaku.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Publik mempertanyakan bangunan Graha Lansia Kota Jambi yang dirobohkan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Penghancuran bangunan tersebut disebut-sebut malaadministratif dan menyebabkan kerugian negara.
Koordinator Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Jambi Iin Habibi mengatakan, Graha Lansia yang batal dijadikan rumah sakit tipe C meninggalkan permasalahan hukum dan kerugian negara. Penghancurannya dinilai menyalahi aturan karena tak melalui prosedur yang berlaku. ”Harusnya, rencana merobohkan Graha Lansia disampaikan terlebih dahulu dengan DPRD Kota Jambi untuk dibahas, tetapi tidak dilakukan,” ujarnya seusai unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Jambi, Kamis (10/11/2022).
Rencana pembangunan rumah sakit sempat dibicarakan dengan DPRD, tetapi lokasinya di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan. Pemkot Jambi belakangan memindahkan lokasi rencana pembangunan rumah sakit tipe C tersebut ke Jambi Timur, persisnya di Graha Lansia. Namun, rencana itu belum dibahas dengan legislatif.
Pembangunan rumah sakit tersebut juga tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Konsep pembangunan rumah sakit tersebut tak memiliki studi kelayakan dan tidak memenuhi klasifikasi perizinan rumah sakit.
Terkait itu, lanjut Iin, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk serius menyelidiki kasus tersebut.
Graha Lansia terletak di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Selama pandemi Covid-19, gedung tersebut ditetapkan pemkot sebagai tempat isolasi mandiri bagi penderita Covid-19. Bangunan itu sebelumnya dimanfaatkan sebagai tempat pelayanan sosial dan kesehatan bagi kalangan lanjut usia.
Penghancuran Graha Lansia tanpa melalui prosedur yang ditetapkan, lanjut Iin, merupakan malaadministratif dan terindikasi ada korupsi di baliknya. Karena itu, pihaknya juga mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.
Menanggapi aksi warga, Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Ajun Komisaris Besar Ade Dirman mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat, petugas langsung mengecek lokasi Graha Lansia. Sudah lebih dari 10 orang yang dimintai keterangan. Mereka adalah para pejabat yang terkait langsung dengan rencana pembangunan rumah sakit dan penghancuran Graha Lansia. ”Saat ini masih berproses penyelidikannya,” kata Ade.
Saat ini masih berproses penyelidikannya ( Ajun Komisaris Besar Ade Dirman).
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Saiful menyebut pernah ada pembahasan mengenai rencana pembangunan rumah sakit untuk dianggarkan pada 2022 ini, tetapi lokasinya di Pasir Putih, Jambi Selatan, bukan di Graha Lansia. Nilai anggaran sebesar Rp 25 miliar. ”Kalau pembahasan di DPRD soal pembangunan rumah sakit di Graha Lansia belum pernah ada,” katanya.
Ia mengaku heran sewaktu mengetahui Graha Lansia dirobohkan untuk tujuan pembangunan rumah sakit. ”Itu kami tidak tahu sebelumnya. Tidak ada pembicaraan soal itu kepada kami di Dewan,” tambahnya.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyebut, di Graha Lansia akan dibangun fasilitas kesehatan. ”Karena pengalaman di saat Covid-19 yang lalu, kita sadari lemah di bidang perawatan,” katanya. Pembangunan di Graha Lansia akan tetap ada, tetapi berkonsep pusat kesehatan masyarakat.