Polda Aceh Tahan 12 Tersangka Petambang Emas Ilegal
Penambangan ilegal menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab bencana alam. Selama ini penegakan hukum berulang kali dilakukan, tetapi aktivitas tambang ilegal masih berlangsung.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Aceh masih marak. Bulan ini, aparat Kepolisian Daerah Aceh kembali menahan 12 tersangka dan menyita dua alat berat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Sony Sanjaya, Kamis (10/11/2022), mengatakan, dalam sepekan terakhir, aparat melakukan operasi tambang ilegal di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya. Dua kabupaten bertetangga itu termasuk kawasan marak aktivitas tambang emas ilegal.
Petugas menemukan dua lokasi tambang emas ilegal di Aceh Barat dan Nagan Raya, Rabu (9/11/2022). Di masing-masing lokasi, polisi menahan enam tersangka.
Di Nagan Raya, tambang ilegal terletak di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong. Dari Suka Makmue, ibu kota Nagan Raya, kawasan itu berjarak 40 kilometer.
Saat aparat tiba di lokasi, para pekerja sedang menambang. Penambangan dilakukan dengan mengeruk tanah yang diduga mengandung emas kemudian diolah menggunakan asbuk atau karet penyaring.
Di lokasi ini, petugas menahan enam orang. Mereka adalah ZD (34), JH (22), UB (22), SB (36), JM (28), dan MB (31). Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat eksavator merek Hitachi, dua alat pendulang emas, dan tiga ambal penyaring emas.
Pada hari yang sama, tim lain melakukan operasi di Aceh Barat. Di lokasi ini, petugas menangkap enam petambang, yaitu MH (50), HD (25), HR (37), SK (30), SY (24), dan AR (20).
Polisi juga menyita satu unit alat berat eksavator merek Hitachi, dua alat pendulang emas, tiga ambal penyaring emas, dua plastik berisikan emas kotor, dan BBM jenis solar 500 liter.
”Sebanyak 12 pelaku atau petambang ilegal kami tahan, termasuk dua ekskavator dan pendukung kegiatan tambang lainnya,” kata Sony.
”Penambangan ilegal menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab bencana alam, seperti banjir,” kata Sony. Dia mengimbau para petambang ilegal untuk menghentikan sebelum ditangkap oleh petugas.
Penangkapan penambangan ilegal bukan hanya kali ini saja. Pada Rabu (2/2/2022), polisi menahan 11 tersangka di hutan lindung Geumpang, Kabupaten Pidie. Polisi juga menyita dua alat berat serta alat timbang emas dan butiran-butiran emas dalam plastik bening seberat 90 gram. Pada Kamis (13/1/2022), polisi juga menangkap tiga tersangka penambangan emas di hutan Nagan Raya.
Direktur Walhi Aceh Ahmad Shalihin mengatakan penindakan hukum perlu dilakukan tapi strategi lain juga perlu dipikirkan. Selama ini penegakan hukum berulang kali dilakukan. Namun, aktivitas tambang ilegal masih berlangsung.
Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh tambang emas ilegal tersebar di tujuh kabupaten. Daerah itu adalah Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, dan Aceh Besar. Sekitar 20.000 hutan telah diokupasi aktivitas ilegal itu.
Menurut Shalihin, strategi penyelesaian lain dengan menjadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR). WPR diusulkan Pemprov Aceh dan ditetapkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
WPR, kata dia,perlu diusulkan agar dapat dimasukkan dalam wilayah pertambangan dalam rencana tata ruang nasional. Setelah adanya WPR, warga baru dapat mengajukan izin pertambangan rakyat.
Direktur Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Aceh Syukur Tadu mengatakan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Menurut Syukur selama ini yang ditindak lebih banyak pekerja lapangan, sementara pemodal masih jarang tersentuh hukum.