logo Kompas.id
NusantaraMelapor ke Polres Malang,...
Iklan

Melapor ke Polres Malang, Keluarga Korban Tekankan Kesengajaan pada Tragedi Kanjuruhan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melapor ke Polres Malang terkait dugaan kesengajaan yang mengakibatkan matinya orang lain. Ini untuk menguatkan penanganan kasus sebelumnya yang lebih menekankan unsur kealpaan.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Y (bertopi), didampingi kuasa hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, melapor ke Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, Rabu (9/11/2022)
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Y (bertopi), didampingi kuasa hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, melapor ke Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, Rabu (9/11/2022)

MALANG, KOMPAS — Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akhirnya melapor ke Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, Rabu (9/11/2022) sore. Pelaporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai kesengajaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Pelaporan itu untuk menguatkan penanganan kasus yang telah ditangani kepolisian sebelumnya yang menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP. Pasal itu menekankan pada faktor kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal atau luka untuk menjerat tersangka.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000