KPHP dan Balai Besar TNKS Bongkar Serkel Ilegal di Hutan Pesisir Selatan
Tim gabungan KPHP Pesisir Selatan dan Balai Besar TNKS membongkar serkel ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat membongkar serkel ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Sejumlah peralatan disita petugas, sedangkan pekerja dan pengelola serkel melarikan diri.
Operasi gabungan terhadap serkel atau usaha pengolah kayu ilegal itu berlangsung pada Senin (7/11/2022) kemarin. Operasi dilakukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Resor Lunang Sako di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah diberikan hak kelola kepada Nagari Lunang, Kecamatan Lunang.
Kepala KPHP Pesisir Selatan Samsul Bahri, Selasa (8/11/2022), mengatakan, penertiban bermula dari laporan masyarakat bahwa ada serkel di dalam kawasan HPT. Tim gabungan mengecek ke lokasi dan memang ditemukan serkel mobil/mudah berpindah sekitar 200 meter menjelang masuk kawasan TNKS atau zona penyangga.
”Sayangnya, pelaku tidak kami temukan, sepertinya lari. Tapi ada barang-barang yang bisa kami sita untuk barang bukti,” kata pria yang karib disapa Ocu ini ketika dihubungi dari Padang.
Barang bukti yang ditemukan dan disita petugas, antara lain, 1 chain saw (gergaji mesin) besar, 1 gergaji mesin kecil, 2 piringan gergaji serkel, 2 lembar terpal, 4 tali mesin serkel, 1 golok, 2 tali penarik balok kayu, 1 panci, dan 1 set kunci (bengkel).
”Kami sedang pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) siapa pelakunya. Alat-alat itu dibawa ke kantor sebagai barang temuan,” ujar Ocu.
Selain itu, kata Ocu, petugas juga menemukan 5 meter kubik kayu rimba campuran hasil pembalakan liar. Namun, kayu tersebut tidak bisa dibawa ke kantor KPHP karena sulitnya medan.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Sumbar Ahmad Darwis mengatakan, pembongkaran serkel ilegal itu merupakan upaya sapu bersih terhadap pembalakan liar di Pesisir Selatan. Operasi ini tindak lanjut dari laporan Kelompok Tani Hutan binaan Balai Besar TNKS.
”Penanganan illegal logging harus melibatkan semua pihak dan kami selalu menjadikan masyarakat sebagai pagar hidup dalam menjaga kawasan hutan,” kata Darwis.
Saat operasi gabungan, kata Darwis, para pelaku kabur. Dari posisi ketinggian, mereka bisa memantau petugas yang bergerak dari bawah. ”Tapi, dari hasil penyidikan teman-teman di lapangan, pemilik serkel disinyalir bernama Sugeng, dan sedang diburu petugas,” katanya.
Meskipun pelakunya belum tertangkap, kata Darwis, temuan ini jadi salah satu tolok ukur bahwa masyarakat memiliki kepedulian yang tinggi akan pentingnya menjaga kelestarian hutan TNKS. Pengelola wajib menindaklanjuti setiap laporan warga.
Darwis melanjutkan, dalam pengawasan hutan, semua pihak mesti bersinergi, tidak memandang kawasan ini tanggung jawab siapa. Semua kawasan hutan negara harus bebas dari kegiatan ilegal.
”Khusus Pesisir Selatan, terutama Tapan, ini, kan, langganan banjir. Apalagi, kami lihat persoalan kawasan ini tidak hanya persoalan Balai Besar TNKS, KPH, dan Dinas Kehutanan Provinsi, melainkan juga persoalan bersama, sehingga harus bersinergi mengamankan kawasan,” katanya.
Ditambahkannya, data yang dimiliki Balai Besar TNKS, jumlah serkel di Pesisir Selatan ada sekitar 20 unit, baik legal maupun ilegal. Selagi adanya serkel-serkel yang tidak memiliki areal tebang, selama itu pula pembalakan liar tetap ada di Pesisir Selatan.
”Selama aktivitas ilegal tersebut belum tertangani, selama itu pula ancaman banjir akibat kerusakan kawasan hutan akan terus mengancam masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.