Jadwal Pemeriksaan Gubernur Lukas Enembe Telah Ditetapkan
Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Kamis ini. Tim kuasa hukum menyatakan Lukas siap menjalani proses pemeriksaan dalam kasus ini.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar di Jayapura pada Kamis (3/11/2022) ini. Pemeriksaan ini juga melibatkan tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri di Jayapura mengatakan, pihaknya bersama sejumlah pejabat dari Pemprov Papua akan turut mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan Lukas. Adapun tim dari KPK telah tiba di Jayapura sejak Rabu kemarin.
Diketahui, tim dari KPK dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia tiba di Bandara Sentani Jayapura pada Rabu pukul 07.16 WIT. Sebanyak 14 orang dari tim KPK ikut dalam pemeriksaan Lukas.
”Tim dokter independen yang ditunjuk KPK dari Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Papua. Dokter Donald Aronggear sebagai Ketua IDI Papua akan terlibat dalam pemeriksaan Lukas,” papar Mathius.
Pemeriksaan Lukas akan mengedepankan asas kemanusiaan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Ia menuturkan, Polda Papua bersama tim KPK dan IDI Papua serta berbagai pihak lainnya yang terkait akan terlebih dahulu melaksanakan rapat di Markas Polda Papua di Jayapura. Dijadwalkan pemeriksaan Lukas oleh KPK seusai rapat pada Kamis siang.
Mathius pun menyatakan, pihaknya tidak akan menyiapkan strategi pengamanan khusus selama tim KPK memeriksa Lukas. Sebab, Polda Papua telah berkoordinasi dengan pihak keluarga Lukas agar proses pemeriksaan berjalan aman dan sesuai prosedur.
”Pemeriksaan Lukas akan mengedepankan asas kemanusiaan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit. Lukas akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa terkait kasus gratifikasi,” kata Mathius.
Roy Rening selaku ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Lukas Enembe mengatakan, kliennya siap menjalani pemeriksaan oleh tim KPK pada Kamis ini. Ia pun berharap pemeriksaan Lukas memprioritaskan aspek kemanusiaan dan hak asasi manusia.
Diketahui, dari data tim dokter pribadi Lukas, pria yang menjabat gubernur Papua sejak 2013 ini menderita sakit hipertensi, gangguan fungsi ginjal, asam urat, gangguan saraf, dan pernah terkena stroke empat kali.
”Gubernur menghormati upaya proses hukum dalam kasus ini. Kami berharap KPK dapat mengedepankan aspek kemanusiaan sebab gubernur masih menjalani perawatan karena sakit hingga kini oleh tim dokter pribadi dari Singapura,” tutur Roy.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada tahun 2020 oleh KPK pada 5 September 2022. Lukas dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan berupa setoran uang tunai yang diduga dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino senilai 55 juta dollar Singapura atau Rp 560 miliar. Nilai itu setara sepertiga dana otonomi khusus yang diterima Provinsi Papua tahun 2022 sebesar Rp 1,5 triliun.