Kecelakaan Fatal di Pelintasan Sebidang di Surabaya Terus Berulang
Kematian anak 11 tahun tertabrak KRD di Surabaya, Jawa Timur, cermin kecelakaan fatal di kawasan perjalanan KA akan terus terjadi selama masyarakat mengabaikan kewaspadaan, peringatan, dan kehati-hatian.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Seorang anak berusia 11 tahun tewas tertabrak kereta api saat bermain di kawasan pelintasan sebidang Margorukun, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/11/2022) malam.
Peristiwa itu membuktikan kecelakaan fatal atau yang mengakibatkan kematian jiwa terus berulang di pelintasan sebidang. Kecelakaan bukan karena internal perjalanan kereta api, melainkan kelalaian masyarakat dalam beraktivitas di kawasan berisiko.
Menurut Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya Ridwan Mubarun, Rabu (2/11/2022), korban diketahui bernama Dapin Antonia Abhi Yoga. Korban tinggal di Jalan Gundih, dekat dengan lokasi kecelakaan fatal. Korban tewas setelah tertabrak Kereta Rel Diesel (KRD) Bojonegoro-Surabaya-Sidoarjo.
”Korban tewas, sedangkan temannya selamat meski terluka,” kata Ridwan.
Secara terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bubutan Inspektur Satu Vian Wijaya mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara, kecelakaan fatal itu terjadi pada Selasa (1/11/2022) selepas pukul 18.00 WIB.
Saat itu korban bersama dua teman bermain di sekitar rel KA. Anak-anak itu sebenarnya sudah diperingatkan oleh warga dan petugas pelintasan agar tidak bermain di kawasan rel KA karena berbahaya. Kawasan itu dekat dengan Stasiun Surabaya Pasarturi dengan intensitas dan frekuensi perjalanan KA yang tinggi.
Menurut Vian, selepas pukul 18.00 WIB itu terdengar azan Maghrib. Anak-anak, termasuk korban, diperingatkan agar segera pulang dan menyingkir dari sekitar rel KA. ”Dari sejumlah saksi, peringatan itu diberikan karena ada bahaya. Anak-anak bisa tidak menyadari adanya pergerakan kereta api,” ujarnya.
Namun, korban mungkin mengabaikan atau tidak mengetahui peringatan itu. Di sisi lain, KRD telah bergerak dari stasiun. Korban tertabrak dan tewas dengan luka berat di kepala. Warga yang mengetahui peristiwa naas itu meminta aparatur pemerintah dan Polri terdekat untuk mengevakuasi korban. Korban dibawa ke RSUD Dr Soetomo untuk menjalani visum et repertum sebelum diserahkan ke keluarga untuk disemayamkan dan dikebumikan.
Berdasarkan data KAI, lebih dari 60 persen kecelakaan di pelintasan sebidang akibat diganggu atau bukan dari faktor perjalanan KA. Di Jatim, kecelakaan di pelintasan mencapai 268 peristiwa pada tahun 2020 dan meningkat menjadi 271 kasus tahun 2021.
Kini, Jatim memiliki 1.074 pelintasan. Sebanyak 44 lokasi di antaranya di jalan nasional, 19 lokasi di jalan provinsi, dan 1.011 lokasi di jalan kabupaten/kota. Pelintasan di jalan nasional dan jalan provinsi telah dilengkapi dengan palang dan sistem peringatan.
Manajer Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan turut berduka dengan kematian seorang warga dalam kecelakaan KA. Peristiwa itu harus terus menjadi kesadaran dan pelajaran penting bagi masyarakat untuk memahami kewajiban waspada dan hati-hati ketika beraktivitas di kawasan perjalanan KA.
Di kabupaten/kota transportasi belum dianggap sebagai kebutuhan dasar sehingga alokasi anggaran untuk mendukung keselamatan perjalanan warga sepertinya minim. (Djoko Setijowarno)
Luqman melanjutkan, mitigasi kecelakaan dalam perjalanan KA sebenarnya telah ditempuh, misalnya pembangunan dinding atau pembatas antara permukiman dan rel KA, kelengkapan persinyalan di pelintasan terutama dalam tanggung jawab KAI, dan sosialisasi kepada masyarakat. ”Kecelakaan fatal selain mengakibatkan kematian juga mengganggu perjalanan kereta api,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menuturkan, dalam melihat kecelakaan di pelintasan, Undang-Undang tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan perjalanan KA harus didahulukan.
Beragam sistem peringatan jangan menjadi tumpuan utama menjamin keselamatan perjalanan atau aktivitas masyarakat di kawasan rel KA. Kepatuhan, kewaspadaan, dan kehati-hatian justru menjadi hal terpenting untuk mencegah kecelakaan fatal terutama di pelintasan.
”Di kabupaten/kota, transportasi belum dianggap sebagai kebutuhan dasar sehingga alokasi anggaran untuk mendukung keselamatan perjalanan warga sepertinya minim,” kata Djoko.