Kecelakaan di Pelintasan KA di Jatim Terus Berulang
Kecelakaan di pelintasan sebidang terus berulang. Ini mempelihatkan disiplin yang rendah pengendara yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyesalkan kecelakaan di pelintasan 317 dekat Terminal Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu (9/3/2022) pukul 06.37. Kecelakaan itu mengakibatkan tiga orang terluka, kerusakan sarana, dan terganggunya perjalanan KA.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Lamongan Ajun Komisaris Aristianto Budi Sutrisno, yang dihubungi dari Surabaya pada Rabu siang, kecelakaan tersebut melibatkan KA ekonomi lokal relasi Cepu–Surabaya Pasarturi dan dua truk. ”Kecelakaan mengakibatkan tiga orang terluka, yakni masinis, asisten masinis, dan penumpang truk,” katanya.
Kedua truk itu adalah truk muatan ringan bernomor pelat K 8438 Y yang dikemudikan Bachtiar Novendi dan berpenumpang Rofifin dari Plumbang, Tuban. Selain itu, truk boks bernomor pelat S 9829 NF yang dikemudikan Imam Subeki dari Taman, Sidoarjo.
Adapun korban terluka yakni masinis Muhammad Mu’alim, asisten Lustiono, dan penumpang truk Rofifin. Mereka dalam penanganan tim kesehatan di Lamongan. Aristianto melanjutkan, kecelakaan itu kini dalam penyelidikan polisi. Sejumlah orang, termasuk korban terluka, diusahakan dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
Secara terpisah, Manajer Hubungan Masyarakat KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif meminta maaf kepada pelanggan KA karena kecelakaan di Lamongan itu. KAI memberikan pertolongan kepada masinis dan asisten yang terluka. Selain itu, membantu petugas untuk pemindahan truk-truk yang terlibat kecelakaan untuk kelancaran perjalanan KA lainnya dan lalu lintas.
Luqman mengatakan, masinis melaporkan kepada pusat pengendali operasi Daop 8 Surabaya bahwa telah terjadi kecelakaan di pelintasan di Lamongan. Masinis melaporkan dirinya terluka bersama asisten. Perjalanan KA terganggu sehingga memerlukan lokomotif penolong atau pengganti. Daop 8 merespons dengan mengirim lokomotif dari Stasiun Surabaya Pasarturi pada pukul 07.31.
”Kami menyesalkan kecelakaan itu,” kata Luqman. Kurun Januari-Februari 2022 tercatat enam kecelakaan KA dan kendaraan, lalu 11 kecelakaan KA dan pejalan atau penyeberang. Di bulan ini, tambahan catatan Kompas, ada dua kecelakaan di wilayah Lamongan. Data memperlihatkan kecelakaan di pelintasan terus berulang.
Luqman melanjutkan, kecelakaan berulang di pelintasan memperlihatkan kedisiplinan rendah pengguna jalan karena tidak mendahulukan perjalanan KA. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat ketentuan agar perjalanan KA, terutama di pelintasan sebidang, harus didahulukan.
Pasal 124 UU Perkeretaapian menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pasal 141 UU LLAJ menyatakan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain, mendahulukan KA, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel (KA).
Catatan Kompas, pada Senin (28/2/2022) malam mobil Suzuki Baleno bernomor pelat BG 1011 MC rusak parah karena kecelakaan dengan KA Kertajaya di pelintasan Desa Sogo, Kecamatan Babat, Lamongan. Pengemudi, yakni Suhadi Ersad, warga Danau Sipin, Jambi, selamat karena terlebih dahulu keluar dari mobil yang tiba-tiba mogok di tengah rel dan tersambar KA Kertajaya.
Sehari sebelumnya atau Senin (27/2/2022), di wilayah Daop VII Madiun, kecelakaan fatal melibatkan KA Rapih Dhoho dan bus PO Harapan Jaya di pelintasan Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Kecelakaan itu mengakibatkan lima penumpang bus tewas dan 14 penumpang lainnya, termasuk sopir dan kernet, terluka.
Berdasarkan data monitoring dan evaluasi keselamatan di pelintasan sebidang dari Kementerian Perhubungan, di seluruh Indonesia ada 5.051 pelintasan. Jumlah itu berdasarkan pada lampiran Peraturan Menteri Perhubungan No 94/2018. Mayoritas atau 85 persen kecelakaan KA terjadi di pelintasan yang tidak dijaga. Rasio kecelakaan fatal 40,47 per 1.000 pelintasan, sementara rasio kematian 14,96 per 1.000 pelintasan.
Dari laporan itu, pelintasan sebidang cuma bisa didirikan jika letak geografis tidak memungkinan untuk yang tidak sebidang (terowongan atau jalan layang), tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi KA dan lalu lintas, dan pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan KA rendah.
Selain itu, memenuhi pandangan bebas masinis dan pengguna lalu lintas jalan, dilengkapi rambu lalu lintas jalan dan peralatan persinyalan, dibatasi hanya pada jalan kelas 3, serta memenuhi standar spesifikasi teknis perpotongan sebidang yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Dengan demikian, pelintasan sebidang harus diubah menjadi tidak sebidang jika tidak memenuhi salah satu persyaratan tadi. Apalagi, jika frekuensi dan kecepatan KA serta lalu lintas di pelintasan itu memang tinggi.