Ibu Kandung di Majalengka Diduga Membuang Bayinya di Toilet Pabrik Sepatu
DSA (19), seorang karyawan pabrik, diduga membuang bayi yang baru ia lahirkan ke dalam tempat sampah toilet di sebuah pabrik di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Polisi tengah mendalami kasus ini.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS — Kasus dugaan pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Terduga pelaku membuang bayi yang baru lahir itu ke tempat sampah di toilet sebuah pabrik sepatu.
”Polisi langsung bergerak cepat setelah mengetahui kejadian tersebut dan langsung berhasil mengamankan ibu kandung bayi yang diketahui berinisial DSA (19),” ujar Kepala Kepolisian Resor Majalengka Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).
Sebelumnya, seorang karyawan mendapati sesosok bayi di dalam tempat sampah berisi air di toilet sebuah pabrik sepatu di daerah Ligung, Senin (31/10/2022). Wajah bayi malang itu pucat dengan tali pusar masih menempel. Video temuan bayi itu tersebar di aplikasi percakapan media sosial.
Menurut Edwin, DSA yang juga karyawan pabrik itu melahirkan di toilet tersebut. Namun, setelah bersalin, warga Kecamatan Ligung itu diduga membunuh buah hatinya. ”DSA lalu memasukkan bayinya ke dalam tong sampah, selanjutnya mengairi bayinya dengan air,” ujarnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, posisi kepala bayi di bawah dan tergenang air. Akibatnya, bayi itu meninggal. Polisi masih mendalami motif DSA melakukan hal itu. Namun, DSA diduga malu dan takut dengan keluarga karena mengandung anak meski belum menikah.
”Kami akan kembangkan kasus ini. Namun, kondisi DSA (19) kurang baik dan sekarang masih dirawat di rumah sakit. Tentunya asal-usul bayi ini akan dikembangkan. Siapa ibu bapaknya dan motif pelaku,” ujar Edwin. Pihaknya juga terus memantau terduga pelaku meski masih dirawat.
Polisi pun telah merekomendasikan otopsi terhadap jasad bayi dan akan memeriksa saksi ahli atau dokter untuk mengetahui penyebab kematian korban. Hal itu juga penting untuk memastikan apakah saat dilahirkan bayi masih hidup atau sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Jika terbukti membunuh anak kandungnya, DSA dapat dikenai Pasal 341 KUHP terkait pembunuhan bayi yang telah dilahirkan. Adapun ancaman hukuman atas perbuatan itu adalah penjara paling lama 7 tahun.
Kasus pembuangan bayi di Majalengka bukan kali ini saja. Pada Februari 2021 lalu, misalnya, warga pernah menemukan bayi terbungkus kantong plastik dalam kondisi tak bernyawa di Kecamatan Jatiwangi.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Cirebon Raya Siti Nuryani menilai, kasus pembuangan bayi terjadi karena pelaku malu memiliki anak, padahal belum menikah. ”Alasan kedua, dia takut dengan keluarga dan kehilangan pekerjaan jika sedang bekerja,” ujarnya.
Menurut dia, pelaku yang umumnya perempuan juga merasa menanggung beban sendirian sejak hamil. ”Apalagi, kalau orang yang seharusnya menjadi ayah dari anak itu tidak bertanggung jawab dan tidak mengakui anaknya. Secara psikis, ibu tidak sanggup menghadapi ini,” katanya.
Oleh karena itu, keluarga dan lingkungan seharusnya merangkul perempuan yang hamil di luar nikah agar tidak membuang atau bahkan membunuh bayinya. Nuryani juga mendorong polisi memberikan pendampingan psikologis kepada terduga pelaku yang baru melahirkan.