Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Kapal di NTT
Delapan hari sejak kasus terbakarnya kapal Express Cantika 77, polisi belum juga menetapkan tersangka. Sebanyak 18 orang sudah diperiksa.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
—
Sebelumnya, Express Cantika terbakar saat berlayar dari Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, menuju Pelabuhan Kalabahi di Kebupaten Alor, Senin (24/10/2022). Berdasarkan data manifes, kapal hanya mengangkut 167 penumpang dan 10 awak kapal. Namun, jumlahnya ternyata jauh lebih banyak. Sebanyak 20 tewas, 17 hilang, dan 325 selamat.
Kapal yang dinakhodai Edwin Pareda itu terbakar sekitar 48 mil laut atau 88,9 kilometer dari Pelabuhan Tenau. Dalam keadaan panik, sebagian penumpang mengenakan baju pelampung kemudian terjun ke laut dan berenang menjauhi kapal yang terbakar hebat.
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Ariasandy lewat sambungan telepon pada Senin (31/10/2022) mengatakan, Kepala Polda NTT Inspektur Jenderal Johni Asadoma sudah membentuk tim khusus sehari setelah kejadian. Tim terdiri dari personel Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda NTT. Tim bekerja sama dengan SAR (penyelamatan dan pertolongan) serta Komisi Nasional Keselamatan Transportasi mengusut kasus ini.
Sejauh ini, kata Ariasandy, tim sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di Laut Sawu. Sebanyak 18 orang sudah diperiksa. Mereka antara lain nakhoda serta awak kapal, penumpang selamat, dan otoritas pelabuhan. Namun, semuanya masih berstatus sebagai saksi.
”Belum ada (penetapan) tersangka,” katanya.
Oleh karena itu, Arisandy meminta keluarga korban dan masyarakat bersabar menunggu proses hukum. Pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam insiden itu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. ”Tunggu saja perkembangan (proses hukum),” ucapnya.
Secara terpisah, Robin (40), keluarga korban, menuntut keadilan atas hilangnya nyawa kerabatnya. Ia meminta aparat penegak hukum tidak lamban memproses hukum kasus tersebut. Semua yang bertanggung jawab, mulai dari awak kapal, otoritas pelayaran, hingga pemilik kapal, harus diberi hukuman setimpal.
Desakan proses hukum juga disampaikan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Ketua Komisi V DPRD NTT yang membidangi urusan transportasi, Yunus Takandewa. Keduanya berharap proses hukum memberikan efek jera sehingga kejadian seperti itu jangan terulang lagi.
Sementara itu, Saidar R Jaya, Kepala Seksi Operasi dan Kedaruratan Kantor SAR Kupang, mengatakan, operasi pencairan diperpanjang hingga tiga hari terhitung mulai Senin ini. Radius pencarian pada Senin berada sekitar 20 mil laut (37, 04 kilometer) dari lokasi kejadian. Selama dua hari sebelumnya, radius pencarian korban sempat mencapai 63 mil laut (116,7 kilometer).
”Kami sudah mencapai titik terjauh ke tengah Laut Sawu,” ujar Saidar.
Menurut dia, semakin bertambah hari, peluang menemukan korban hilang di laut semakin minim. Hal itu disebabkan sebagian jasad korban diduga sudah mulai tenggelam pada hari ketiga sejak kejadian. Pencarian sejak hari ketiga hingga hari ketujuh kemarin hanya menemukan satu korban meninggal.
Setiap hari, pencarian melibatkan Kapal Negara Antareja dan perahu karet RIB (rigid inflatable boat) 10 milik Basarnas. Warga lokal juga ikut membantu menggunakan perahu motor. Ada pula yang menyisir dengan berjalan kaki di pinggir pantai dekat lokasi kejadian. Sejumlah keluarga dan kerabat korban turut ikut serta.
”Tujuannya, agar mereka juga bisa melihat langsung seperti apa proses pencarian korban. Dari situ mereka bisa memahami jika nanti pencarian ini harus dihentikan sebagaimana standar operasi yang ditentukan,” ujar Saidar.