Persetujuan Ekshumasi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dikirim ke Kapolri
Salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyetujui ekshumasi dilakukan pada jasad anggota keluarganya. Surat kesediaan itu pun telah dikirim ke Polri.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Surat kesediaan otopsi atau ekshumasi korban tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, dari pihak keluarga telah dikirim ke Kepala Polri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sejauh ini baru ada satu keluarga yang menyatakan kesediaan jenazah kerabatnya diekshumasi.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan selaku pendamping korban, Imam Hidayat, Kamis (27/10/2022), mengatakan, surat kesediaan otopsi telah diserahkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Kepala Polri dua hari lalu. ”Tinggal kita nunggu pelaksanaannya,” ujarnya.
Menurut Imam, sejauh ini baru satu keluarga korban yang menyetujui korban ekshumasi, yakni DA, warga Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dua anak DA (43) meninggal dunia dalam tragedi pada awal Oktober lalu, yakni NR (16) dan NA (14).
Begitu polisi menerima kesediaan keluarga untuk dilakukan ekshumasi, lanjut Imam, biasanya tidak terlalu lama sudah ada kejelasan pelaksanaannya. Pihaknya pun berharap segera ada kepastian mengingat berkas penyidikan tragedi Kanjuruhan telah dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan.
”Mereka (polisi) bisa langsung menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta ataupun menyampaikannya (rencana otopsi) melalui kuasa hukum. Ya, mudah-mudahan secepatnya,” katanya.
Sebelumnya, ada informasi DA mengurungkan kesediaan otopsi yang sejatinya dilaksanakan pada 20 Oktober dikarenakan kondisi psikisnya kembali tertekan. Padahal otopsi dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian proses hukum pidana tragedi yang menewaskan 135 orang dan melukai lebih dari 650 orang itu.
Turun ke Jalan
Sementara itu, Kamis siang, seribuan Aremania kembali turun ke jalan menuntut penuntasan proses hukum dan keadilan atas tragedi Kanjuruhan. Aksi damai mereka lakukan di depan Balai Kota Malang dengan cara berorasi, membentang poster, dan melantunkan tahlil.
Ada sembilan poin tuntutan yang mereka sampaikan, yakni menuntut proses hukum seadil-adilnya terhadap enam tersangka serta penegak hukum lain yang terlibat serta menambahkan Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (soal kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal) dalam proses hukum.
PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan liga sesuai statute FIFA, serta revolusi menyeluruh sepak bola nasional.
Selain itu, menuntut pertanggungjawaban moral seluruh jajaran Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan liga sesuai statute FIFA, serta revolusi menyeluruh sepak bola nasional.
”Menuntut broadcaster liga mengganti jam tayang pertandingan malam, khususnya untuk pertandingan riskan,” kata orator.
”Meminta aparat segera menyelidiki, mengadili, dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Menuntut transparansi aparat terkait hasil sidang etik eksekutor penembak gas air mata jika terbukti melanggar harus dipidana,” kata orator.
Mereka juga menolak rekonstruksi pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur yang menyebut tembakan gas air mata tidak diarahkan ke tribune karena berdasarkan bukti video dan foto terlihat ada penembakan gas ke arah tribune. ”Harus dilakukan rekonstruksi ulang sesuai fakta di lapangan,” ujar orator lagi.
Aremania menuntut Badan Riset dan Inovasi Nasional merilis kandungan zat dalam gas air mata yang kedaluwarsa dalam tragedi itu.
Mereka juga menuntut manajemen Arema FC turut andil mengawal proses usut tuntas tragedi Kanjuruhan. Begitu pula pemerintah semestinya bersinergi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan tersangka melakukan kejahatan genosida.
Aremania mengecam segala intimidasi dari mana pun terhadap para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan. Selain itu, mereka meminta tiga kepala daerah di Malang Raya dan DPRD untuk turut mengawal tragedi Kanjuruhan hingga tuntas.
Wali Kota Malang Sutiaji, yang menemui pengunjuk rasa, mengatakan, pihaknya bersama Aremania akan ikut mengawal proses hukum yang saat ini tengah berlangsung hingga tercapai keadilan. Sutiaji akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan Aremania kepada pihak terkait, seperti Kepala Polri dan Komnas HAM.