logo Kompas.id
NusantaraAremania Minta Jumlah...
Iklan

Aremania Minta Jumlah Tersangka Tidak Dibatasi

Polda Jatim melimpahkan berkas kasus tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dengan enam tersangka. Aremania ingin penyelidikan tetap dilakukan dan semua orang yang bersalah diadili.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca
Tim Advokasi Hukum Aremania Mengguggat tengah menggelar keterangan pers, Rabu (26/10/2022) petang, di Malang, Jawa Timur.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Tim Advokasi Hukum Aremania Mengguggat tengah menggelar keterangan pers, Rabu (26/10/2022) petang, di Malang, Jawa Timur.

MALANG, KOMPAS - Pihak korban tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, mengingatkan agar jumlah tersangka tidak berhenti pada enam orang, tetapi menyeluruh kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sepak bola Arema FC versus Persebaya yang berbuntut pada tragedi yang menewaskan 135 orang dan 650 orang lainnya terluka itu.

Penyerahan berkas pemeriksaan dari penyidik ke kejaksaan dinilai berpotensi menutup peluang akan adanya tambahan jumlah tersangka apabila pihak kejaksaan menyatakan berkas telah lengkap (P21).

Editor:
EMILIUS CAESAR ALEXEY
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000