Penyidik Kejati Bali Geledah Ruangan di Gedung Rektorat Unud
Tim penyidik Kejati Bali, Senin (24/10/2022), menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Rektorat Universitas Udayana di Jimbaran, Badung. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dana SPI mahasiswa baru Unud.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (24/10/2022), menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pihak kejaksaan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana.
Sebanyak enam penyidik Kejati Bali mendatangi Gedung Rektorat Universitas Udayana di Kampus Jimbaran pukul 09.00 sampai pukul 17.00 Wita. Tim penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo menggeledah dan memeriksa empat ruangan di Gedung Rektorat Unud, yakni ruang Wakil Rektor II, ruang Akademik, ruang Keuangan Unud, dan ruang Unit Sumber Daya Informasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Abdirun Luga Harlianto menyatakan, penggeledahan bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Unud hasil seleksi jalur mandiri mulai kurun waktu tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Penggeledahan dan pemeriksaan itu turut disaksikan pihak Rektorat Unud, yaitu dari Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Unud.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Adapun penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Unud digelar berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Bali. Dari hasil gelar perkara pihak Kejati Bali pada Jumat (21/10/2022), disimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud sehingga penyelidikan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Secara terpisah, juru bicara pihak Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, membenarkan perihal kedatangan tim penyidik Kejati Bali ke Gedung Rektorat Unud di Kampus Jimbaran, Badung. Pratiwi menyatakan, pihak Unud bersikap kooperatif dan terbuka dalam membantu penyidikan dari Kejati Bali.
”Kami layani sebaik-baiknya agar semua pihak menjadi terang,” kata Pratiwi saat dihubungi.
Seleksi jalur mandiri merupakan satu dari empat jalur penerimaan mahasiswa baru Unud. Jalur lainnya meliputi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan penerimaan pasca sarjana. Seleksi jalur mandiri bersama SNMPTN dan SBMPTN diperuntukkan bagi calon mahasiswa jenjang D-3 dan S-1, sedangkan penerimaan jalur pascasarjana bagi calon mahasiswa jenjang profesi, S-2, dan S-3.
Dari laman www.unud.ac.id disebutkan, jalur penerimaan mahasiswa melalui seleksi mandiri merupakan jalur penerimaan secara mandiri yang disiapkan Universitas Udayana. Jalur ini untuk memberikan kesempatan para calon mahasiswa yang belum lolos dari seleksi-seleksi sebelumnya.
Calon mahasiswa dari jalur seleksi mandiri dikenakan biaya uang kuliah tunggal (UKT) golongan V dan diwajibkan membayar SPI sebanyak satu kali selama masa studi. Besaran UKT ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa. Adapun besaran dana SPI bagi mahasiswa jalur mandiri ditentukan setiap program studi.