Rekonstruksi Penembakan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Dilakukan di Stadion Polda Jatim
Rekonstruksi kasus Tragedi Kanjuruhan di Stadion Polda Jatim bukan di TKP (Stadion Kanjuruhan). Proses itu untuk mengetahui penembakan gas air mata dan peran tiga tersangka dari anggota Polri.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan digelar di Stadion Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/10/2022). Proses itu difokuskan pada peran tiga tersangka dari Polri dalam insiden penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Tragedi Kanjuruhan merupakan insiden mematikan seusai laga sepak bola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya. Dalam laga yang dihadiri sekitar 42.000 penonton, hampir seluruhnya Aremania, pendukung Arema, tim tuan rumah kalah 2-3.
Seusai laga, terjadi insiden yang melibatkan penonton dan aparat keamanan. Akibatnya, 133 orang tewas dan 604 orang terluka. Tragisnya, kejadian ini menjadi insiden sepak bola dengan jumlah korban tertinggi kedua di dunia.
Terkait kasus ini, Polri menetapkan enam tersangka. Tiga tersangka di antaranya polisi. Mereka ialah Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Ahmad, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan. Rekonstruksi dilaksanakan tim penyidik gabungan dari Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Jatim.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, rekonstruksi di Stadion Polda Jatim untuk mempercepat proses penyidikan. ”Kewenangan tim penyidik sehingga rekonstruksi tidak harus di TKP (tempat kejadian perkara di Stadion Kanjuruhan),” katanya singkat seusai jumpa pers setelah rekonstruksi.
Dedi memaparkan, rekonstruksi bertujuan melihat peran tiga tersangka anggota Polri dalam penembakan gas air mata. Untuk kepentingan rekonstruksi, dihadirkan 54 orang, termasuk tiga tersangka, saksi-saksi dari anggota Polri, dan pemeran pengganti untuk suporter yang terlibat insiden dengan aparat keamanan.
Tim penyidik menjerat tiga tersangka dengan pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Pasal 359 menyebutkan kesalahan (kealpaan) mengakibatkan orang lain meninggal diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun.
Adapun Pasal 360 Ayat 1 terkait dengan kesalahan mengakibatkan orang lain luka berat diancam pidana setara pelanggaran Pasal 359. Pasal 360 Ayat 2 menyebutkan kesalahan menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa diancam pidana maksimal 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan atau pidana denda maksimal Rp 4.500.
Lemparan gas air mata
Rekonstruksi dilaksanakan dalam 30 adegan. Penembakan gas air mata terangkum dalam adegan 19-30. Penembakan gas air mata dipicu perilaku suporter yang dikatakan agresif dengan menyerang dan melempari petugas.
Posisi tersangka Hasdarmawan dan anak buahnya berada di depan tribune 13, pintu B, tribune 14 atau Stadion Kanjuruhan sisi barat daya. Dalam adegan 17, tersangka dan komandan peleton Dalmas dari Brimob Polda Jatim digambarkan meminta suporter yang masuk lapangan tidak menyerang, sedangkan suporter lainnya agar tidak melempar benda-benda (batu dan botol).
”Sabar, sabar. Jangan melempar!” kata seorang penyidik melalui pelantang suara dalam rekonstruksi itu.
Selanjutnya, Hasdarmawan dan anak buah meminta suporter meninggalkan lapangan sepak bola. Dari sisi kiri, Hasdarmawan mendengar suara instruksi penembakan gas air mata sehingga memerintahkan komandan peleton untuk persiapan penembakan gas air mata juga. Kemudian, saksi-saksi, yakni Bhayangkara Satu TS, SG, dan CA juga Bhayangkara Kepala KI, AK, YF, dan IW, bersiap menembak.
Atas perintah Hasdarmawan, saksi-saksi menembakkan gas air mata dan semua dikatakan jatuh di area gawang dan lintasan lari di depan tribune 12 dan tribune 13. Peluru gas air mata disebutkan ada yang berkaliber 37 milimeter, 38 mm, atau 44 mm.
Warna selongsong peluru juga berbeda, ada yang perak, merah, dan biru. Seusai penembakan gas air mata atau adegan 25, pasukan Hasdarmawan mundur melalui pintu B.
Rekonstruksi itu berbeda dengan rekaman kamera pemantau (CCTV) yang beredar tentang penembakan gas air mata. Wartawan mempertanyakan mengapa dalam adegan rekonstruksi peluru gas air mata yang ditembakkan semua jatuh ke area gawang atau lapangan. Padahal, dari CCTV, terlihat ada tembakan gas air mata ke udara dan pecah menjadi beberapa bagian serta jatuh ke tribune 12 atau tribune 13.
”Jika tersangka mau menyebutkan seperti itu (rekonstruksi), itu haknya dia punya hak ingkar. Namun, penyidik punya keyakinan dengan seluruh kesaksian dan alat bukti yang dimiliki, penyidik akan mempertanggungjawabkan di kejaksaan atau di persidangan,” kata Dedi.
Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Inspektur Jenderal Armed Wijaya mengatakan, kehadirannya sebagai bagian dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk Tragedi Kanjuruhan.
Rekonstruksi termasuk rekomendasi tim kepada Polri dalam pengusutan insiden tersebut. ”Tujuannya memperjelas kondisi atau fakta yang ada di lapangan sebagaimana juga dapat dilihat di rekaman CCTV sehingga rekonstruksi dapat membantu kejaksaan dalam proses persidangan,” katanya.