Belum Ditemukan di Sultra, Pemda Dituntut Terus Waspadai Kasus Gagal Ginjal Akut
Kasus gagal ginjal akut progresif atipikal belum ditemukan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Meski demikian, arahan Kementerian Kesehatan paling mutakhir belum dipahami pemerintah.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang menyebar di banyak daerah belum ditemukan di Kendari dan Sulawesi Tenggara secara luas. Sejumlah upaya pencegahan terus dilakukan di berbagai tingkatan. Pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pencegahan dini.
Penelusuran ke sejumlah rumah sakit daerah di Kendari menunjukkan belum adanya laporan kasus gagal ginjal misterius tersebut. Pihak terkait masih melakukan pengawasan dan antisipasi adanya kasus tersebut di wilayah ini. Hanya saja, mereka belum mendapatkan arahan terbaru dari Kementerian Kesehatan terkait kasus yang telah menyebabkan puluhan anak meninggal dunia.
Direktur Rumah Sakit Bahteramas Sultra dr Hasmuddin menuturkan, sampai Rabu (19/10/2022) belum ada laporan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang banyak menyebar di sejumlah daerah. Sejauh ini ditemukan kasus gagal ginjal, tetapi dengan penyebab jelas. Rumah sakit yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Sultra ini merupakan rujukan untuk 17 kabupaten dan kota di wilayah ini.
”Yang diwaspadai ini, kan, yang tanpa penyebab. Kalau dengan penyebab, misalnya kelainan sejak lahir, itu tidak bisa kami masukkan. Tim dokter anak juga telah mempunyai format penilaian dari Kementerian Kesehatan untuk kasus ini,” ujarnya.
Menurut Hasmuddin, pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan untuk menelusuri kasus ini. Meski begitu, ia belum mengetahui adanya arahan terbaru Kementerian Kesehatan terbaru terkait kasus gagal ginjal progresif atipikal ini.
Direktur RSUD Kendari dr Sukirman,juga menuturkan hal serupa. Pihaknya belum mengetahui dengan jelas arahan terbaru pemerintah pusat terkait kasus ini. Namun, upaya penelusuran awal terkait kasus ini terus dilakukan. Hingga Rabu siang, belum ada temuan kasus di rumah sakit rujukan Pemerintah Kota Kendari ini.
”Yang ada adalah surat dari Kemenkes untuk mewaspadai dan melaporkan jika terjadi kasus yang disebutkan,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Surat ini disahkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).
Surat edaran ini berisi arahan untuk mewaspadai kasus gagal ginjal akut progresif atipikal, tata laksana identifikasi dini dan rujukan, dan penyelidikan epidemiologi di tingkat rumah sakit jika terdapat temuan. Tidak hanya itu, Kemenkes juga melarang semua apotek untuk menjual atau mengedarkan obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kendari drg Rahminingrum menyebutkan, sampai Rabu siang pihaknya belum mendapatkan arahan terbaru terkait kasus gagal ginjal misterius yang banyak menyerang anak ini. Ia dan jajarannya masih berpegang pada arahan pemerintah sebelumnya.
Salah satunya, ia melanjutkan, pihaknya telah melarang pemberian obat batuk sirup di tingkatan puskesmas di Kota Kendari. Instruksi ini telah dilakukan sejak lebih dari sepekan lalu sejak kasus ginjal akut menyebar di banyak daerah.
Kementerian Kesehatan per 18 Oktober 2022 melaporkan terdapat 206 kasus terkait gagal ginjal akut progresif atipikal atau gagal ginjal misterius yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Dari jumlah itu, setidaknya terdapat 99 kasus kematian yang dilaporkan. Adapun provinsi dengan kasus tertinggi adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, Aceh, dan Bali.
Jangan panik
Menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan, sejumlah apotek menurunkan obat sirup dari etalase dan berhenti mengedarkan obat tersebut sementara. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kasus gagal ginjal akut misterius yang ditengarai akibat dari obat.
Agustian (26), apoteker di sebuah apotek di Kendari, menuturkan, sejak Rabu pihaknya tidak lagi menjual semua jenis obat sirup kepada masyarakat. Langkah tersebut diambil setelah mengetahui arahan Kemenkes, dan rapat bersama antara semua apotek di wilayah ini.
”Informasinya kami terima tadi siang, dan langsung dilakukan rapat. Keputusannya, semua jenis obat sirup kami turunkan dan tidak mengedarkan sementara,” katanya.
Salah satu hal yang diwaspadai, ia melanjutkan, adalah kandungan etilon glikol pada obat. Zat ini merupakan kandungan pengawet yang biasa ditemukan dalam obat. Oleh karena itu, obat jenis sirup tidak diperjualbelikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah.