Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan satu keluarga karena masalah warisan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, ke kejaksaan. Jenazah para korban juga sudah dimakamkan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
WAY KANAN, KOMPAS — Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan satu keluarga karena masalah warisan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, ke Kejaksaan Negeri Way Kanan. Pelimpahan dilakukan setelah polisi menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan rekonstruksi ulang kasus tersebut.
”Pelimpahan berkas dua tersangka untuk tahap satu dilakukan pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 11.00 dan sudah diterima Kejari Way Kanan," kata Kepala Polres Way Kanan Ajun Komisaris Besar Teddy Rachesna, Selasa (11/10/2022).
Selanjutnya, Polres Way Kanan menunggu jawaban dari Kejari Way Kanan atas pelimpahan berkas itu. Jika berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara. Setelah itu, perkara tersebut diharapkan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Teddy menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku utama dalam pembunuhan tersebut dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pelaku bernama Erwin itu terancam hukuman mati.
Dari hasil rekonstruksi ulang yang memperagakan 87 adegan juga terlihat, pelaku sudah berencana melakukan pembunuhan dan mempersiapkan kapak yang digunakan untuk menghabisi para korban pada Oktober 2021.
Ketiga korban yang dibunuh menggunakan kapak adalah Zainudin, Siti Romlah, dan Wawan. Sementara itu, korban lainnya, yakni Zahra, dibunuh dengan cara dicekik. Adapun satu korban lain bernama Juwanda dibunuh pada Februari 2022 dipukul menggunakan besi panjang.
Teddy menambahkan, satu tersangka lain yang merupakan anak kandung Erwin, yakni W (17), dijerat Pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana kejahatan. Pelaku yang masih di bawah umur itu juga akan mendapat pembinaan dan pendampingan selama proses hukum.
Sebelumnya, Polres Way Kanan telah melakukan gelar perkara yang diperagakan oleh dua tersangka. Reka adegan ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah korban Zainudin dan kebun singkong.
Pembunuhan terhadap satu keluarga di Way Kanan itu dilakukan pada Oktober 2021. Jasad keempat korban, yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan, dan Zahra, baru diketahui terkubur dalam septic tank pada 5 Oktober 2022. Sementara satu korban lain, Juwanda, ditemukan terkubur di kebun singkong.
Kedua tersangka, yakni Erwin dan W, merupakan anak dan cucu korban Zainudin. Pembunuhan berencana itu dilatarbelakangi perebutan warisan.
Sementara itu, jenazah kelima korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga pada Selasa ini. Kelima korban dimakamkan di liang lahat yang berdekatan di tempat pemakaman umum di Desa Marga Jaya.
Jika berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara.
Kepala Desa Marga Jaya, M Yani, menuturkan, pemakaman kelima korban dihadiri keluarga besar, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. Selain itu, Siti Fatonah, anak bungsu Zainudin, juga hadir dalam pemakaman.
Menurut Yani, Siti Fatonah selamat dari pembunuhan karena selama ini tidak tinggal bersama orang tuanya di Way Kanan. Siti sedang menempuh pendidikan SMP dan mengaji di salah satu pondok pesantren di Bandar Lampung.
Selanjutnya, Siti Fatonah akan ikut bersama bibinya ke Jambi. Saat ini, perangkat desa akan membantu mengurus pemindahan sekolah dan domisili anak tersebut.