Bersembunyi Dekat Lokasi Kejadian, Pembunuh di Kalteng Ditangkap Setelah 15 Hari
Pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Palangkaraya berhasil ditangkap polisi. Motif sakit hati dan dendam jadi alasan pelaku membunuh sahabatnya sendiri dengan senjata tajam.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
Ini bukan kisah fiksi dalam film bertema kriminal. Namun, ulah F bersembunyi tidak jauh dari tempatnya melakukan kejahatan sedikit banyak mirip adegan dalam berbagai kisah di layar kaca. Dia menjadi sulit ditangkap. Baru lebih kurang 15 hari setelah kejadian, dia bisa dicokok polisi.
Kasus ini bermula saat F datang ke rumah Ahmad Yendi (AY) dan istrinya, Fatma Wati, di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (23/9/2022), menjelang pergantian hari. Dibuai dendam kesumat, F tanpa penyesalan mengatakan memang datang untuk membunuh Ahmad.
Pelaku kesal. Pekerjaan yang dijanjikan Ahmad tidak kunjung ia dapatkan meski sudah dua telepon genggam digadaikannya. Tidak hanya itu, F juga mengaku kerap dihina korban meski berteman. ”Dia teman saya memakai sabu,” kata F.
F selama ini memang dibelit ketergantungan narkoba. Dia bahkan dipanggil Utuh Jenit. Nama ”Jenit” diambil dari jenis obat yang masuk dalam golongan I narkotika, yakni Zenith. Zenith biasa disalahgunakan penggunanya untuk meningkatkan kepercayaan diri.
Akan tetapi, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Eko Saputro, Senin (10/10/2022), bukan zenith yang diminum pelaku sebelum membunuh. Untuk memacu adrenalin, F menenggak minuman oplosan murahan. Pelaku mencampur obat batuk, alkohol murni, dan minuman berenergi.
Entah sensasi memabukan apa yang dia dapatkan. Setelah memakir sepeda motor di belakang rumah dan masuk lewat pintu belakang, dia masih sempat melepaskan semua pakaiannya sebelum beraksi. Tujuannya agar tidak ada bercak darah menempel di pakaiannya saat beraksi.
Dengan parang di tangan dan dalam kondisi telanjang, F langsung masuk ke kamar korban. Kerap datang ke rumah korban, dia tahu tata letak rumah naas itu.
Di kamar, ia bahkan tidak memberi kesempatan untuk membuka mata. Ahmad yang sedang terlelap langsung dibacok delapan kali. Parang juga ia tebaskan kepada Fatma yang sedang ada di ruang tengah. Total ada tujuh luka bekas bacokan di tubuh Fatma. Dia tewas di tempat.
”Setelah itu, pelaku kemudian mendengar suara rintihan AY dari dalam kamar. Dia kembali ke kamar AY lalu membacoknya sebanyak lima kali,” ungkap Eko.
Seusai menuntaskan dendam, F lantas mengenakan kembali pakaiannya. Dia lalu membuang parang di sebuah selokan. Dia lantas pergi ke rumah kakaknya di Jalan Strawberry, hanya berjarak sekitar 15 menit dari lokasi kejadian, untuk bersembunyi. F yang masih mabuk berat bahkan melanjutkan tidurnya dengan lelap.
Polisi sempat kesulitan menemukan pelakunya. Saksi matanya hanya M (17), anak korban yang saat kejadian tidak ada di rumah. M baru tiba di rumah, bersamaan dengan waktu F melarikan diri. Saat berusaha memanggil nama ayahnya karena keadaan rumah yang sepi, M hanya sempat melihat bayangan F.
Akan tetapi, karena tidak tahu apa yang terjadi, M menganggap bayangan itu adalah hantu. Ketakutan, dia lari keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga. Namun, bukan hantu yang mereka temukan. Justru, dua korban tewas bersimbah darah yang ada di depan M dan tetangganya.
Polisi lantas meminta keterangan 14 saksi. Hingga akhirnya, muncul nama F. F dicurigai karena sebelumnya sering berkunjung ke rumah korban tapi sudah berhari-hari tidak ketahuan batang hidungnya. Dia baru ditangkap pada Sabtu (8/10/2022) atau lebih kurang 15 hari setelah membunuh tidak jauh dari rumah duka.
Di rumah kakaknya itu, F jarang terlihat orang lain. Meski bingung dengan kelakuan F yang jarang keluar rumah, kakaknya pun tidak curiga adiknya adalah pelaku pembunuhan.
Sehari setelah F ditangkap, polisi kali ini tidak ingin membuang waktu lagi. Pada Minggu (9/10/2022), polisi menggelar prarekonstruksi di rumah korban. Di sana, pelaku sempat dihadang keluarga korban yang berusaha memukulnya. Namun, aksi itu bisa diredam polisi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Palangkaraya Komisaris Besar Budi Santosa menjelaskan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Selain pakaian, ada parang yang digunakan untuk membunuh korban, dan sepeda motor milik pelaku. ”Kami tahan terduga pelaku ini untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Budi menambahkan, pelaku dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia diancam maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Akan tetapi, kisah duka itu tidak berakhir sampai di sana. Polisi kini punya pekerjaan rumah yang tidak kalah berat. Ada M yang butuh ditenangkan kondisi psikologisnya. Dia melihat kondisi terakhir kedua orangtuanya.
Anggota Bagian Psikologi Sumber Daya Manusia di Polda Kalteng, Inspektur Dua Dwi Sasongko, menjelaskan, pihaknya memberi dukungan dan pendampingan psikologis kepada M yang masih trauma. Pendampingan akan dilakukan secara periodik dan berkala. Caranya, dengan kunjungan langsung ataupun melalui alat komunikasi sampai kasus tersebut terungkap dan selesai.
”Mohon kepada masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun terkait kejadian tersebut agar melaporkan kepada polisi. Kemudian bagi masyarakat Kalteng yang memerlukan bantuan pelayanan psikologis dapat menghubungi kami,” kata Dwi.