logo Kompas.id
NusantaraPenyelundupan 179 Kilogram...
Iklan

Penyelundupan 179 Kilogram Sabu di Aceh Digagalkan

Hanya satu tersangka yang ditahan yang merupakan penjemput sabu itu. Ia merupakan bagian dari jaringan narkotika Malaysia-Indonesia.

Oleh
ZULKARNAINI
· 4 menit baca
Kepolisian Daerah Aceh memaparkan hasil operasi kasus narkotika, Senin (10/10/2022). Dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, petugas menyita 179 kilogram sabu dan menangkap satu tersangka.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Kepolisian Daerah Aceh memaparkan hasil operasi kasus narkotika, Senin (10/10/2022). Dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, petugas menyita 179 kilogram sabu dan menangkap satu tersangka.

BANDA ACEH, KOMPAS — Kepolisian Daerah Aceh menggagalkan penyelundupan sabu seberat 179 kilogram. Sabu tersebut disita dari hasil operasi di kawasan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Polisi menahan satu tersangka, yakni F (31), yang berperan sebagai penjemput barang haram itu.

Pelaksana Tugas Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Wika Hardianto, dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022), menuturkan, tersangka dan barang bukti telah ditahan sejak Kamis (6/10/2022). Ia ditangkap di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000