Seorang Mahasiswa Universitas Tidar Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Seorang mahasiswa Universitas Tidar Magelang lakukan tidak pelecehan seksual pada rekan mahasiswa dari kampus lain. Pelaku mengaku hal ini dilakukan karena dirinya khilaf.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS- M, seorang mahasiswa semester 5 program studi pendidikan bahasa Inggris dari Universitas Tidar Magelang, diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswa dari luar kota, yakni dari Universitas Syiah Kuala, Aceh, dan Universitas Mulawarman, Samarinda. Pelecehan antarmahasiswa sesama laki-laki ini dilakukan dalam bentuk aksi merangkul dan meraba.
Dua mahasiswa yang menjadi korban pelecehan seksual masing-masing adalah AA dan MA. Keduanya adalah mahasiswa yang mengikuti program Pertukaran Pelajar Merdeka (PMM). Pelecehan terjadi pada Agustus 2022.
Kejadian bermula, ketika pelaku menjemput dua korban kemudian mengantarkannya ke kost yang telah disiapkan untuk mahasiswa dari program PMM. Adapun, pelecehan terhadap dua korban ini terjadi dalam kesempatan berbeda.
Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama Universitas Tidar Magelang, Giri Atmoko mengatakan, perbuatan tersebut sudah diakui oleh pelaku, M. “Yang bersangkutan mengaku dirinya khilaf,” ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Peristiwa tersebut baru diketahui setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut melaporkan hal tersebut kepada pihak kampus tempatnya berasal. Pihak universitas asal kedua mahasiswa itu kemudian melaporkannya kepada Universitas Tidar Magelang.
Giri mengatakan, Universitas Tidar Magelang sudah langsung meresponnya dengan membawa dua korban untuk menjalani pemeriksaan kondisi psikisnya, dengan melibatkan psikolog di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Soerojo Magelang. Untuk sementara, hasil pemeriksaan dua korban mengalami trauma yang tidak terlalu parah. Namun, atas permintaan dari Badan Eksekutif Mahaiswa (BEM) Univresitas Tidar Magelang, pemeriksaan psikologis terhadap korban akan kembali dilakukan sekali lagi.
Giri memastikan, pendampingan kondisi psikologis akan tetap dilakukan, mengikuti hasil pemeriksaan dari RSJ Prof Dr Soerojo, sedangkan pendampingan akademis akan terus dilakukan hingga program PMM selesai. Adapun, program PMM yang akan dijalani dua korban ini dijadwalkan berakhir pada Desember mendatang.
Berdasarkan keterangan dari rekan-rekannya, pelaku sebenarnya memiliki kepribadian baik, aktif bergaul, dan aktif mengikuti kegiatan kemahasiswaan. M juga terlibat sebagai pengurus dari BEM dan Himpunan Mahasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah Universitas Tidar (Himadiktar).
“Pelaku dikenal sebagai orang baik. Kekurangannya hanya satu, yaitu perilakunya yang menyimpang,” ujarnya.
Sejauh ini, belum diketahui apakah kejadian ini berpengaruh terhadap kelanjutan beasiswa yang diterimanya dari program Bidikmisi. Adapun, Giri menuturkan, pelaku sangat membutuhkan beasiswa karena dirinya sendiri berasal dari kalangan keluarga tidak mampu.
Menyikapi kasus itu, Ketua Umum Himadiktar Adit Triyono mengatakan, seluruh pengurus Himadiktar sudah melakukan pertemuan. Pengurus sepakat memberikan sanksi berupa pemberhentian pelaku dari kepengurusan Himadiktar secara tidak hormat.
“Pelaku selayaknya dipecat secara tidak hormat karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Adit mengatakan, pihaknya sudah berupaya mengkonfirmasi kejadian ini, baik kepada pelaku maupun korban. Dari keterangan kedua pihak ini, bisa dipastikan bahwa peristiwa ini benar-benar terjadi.