Kasus Penjebolan Benteng Kartasura Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus dugaan penjebolan Benteng Keraton Kartasura, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Proses penyidikan telah rampung. Pemilik tanah ditahan untuk percepat pengurusan sidang.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan penjebolan Benteng Keraton Kartasura, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Penyidikan telah rampung dan seluruh berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Pemilik tanah yang diduga menjadi pelaku perusakan turut ditahan guna mempercepat pengurusan sidang.
Pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dilakukan oleh jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah (PPNS BPCB Jateng), di Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (3/10/2022). Kepala BPCB Jateng Sukronedi hadir langsung dalam penyerahan berkas tersebut.
Proses pelimpahan berlangsung selama beberapa jam. Terdapat sekitar 15 jenis barang bukti yang diserahkan terkait kasus tersebut. Jenis barang mulai dari dokumen, bongkahan batu bata sisa benteng yang dirusak, hingga alat berat yang digunakan dalam penjebolan benteng tersebut.
Terkait barang bukti berjenis dokumen, hal ini termasuk data penguat milik Tim Ahli Cagar Budaya Sukoharjo. Data itu menunjukkan Benteng Kartasura tergolong sebagai obyek diduga cagar budaya.
”Berkas perkara sudah diserahkan. Barang bukti juga sudah diserahkan, termasuk tersangkanya. Dia akan ditahan selama 20 hari. Tetapi, untuk sementara tersangka akan dititipkan di Polres Sukoharjo,” kata Sukronedi, setelah pelimpahan berkas tersebut.
Penyerahan berkas perkara, jelas Sukronedi, menandakan bahwa penyidikan dari BPCB Jateng telah selesai dilakukan. Pihaknya juga sudah melayangkan sejumlah tuntutan atas kasus tersebut. Tahapan selanjutnya tinggal menunggu kasus tersebut disidangkan setelah segala administrasi rampung diurus.
Adapun tersangka yang ditahan berinisial MKB (45). Ia berstatus sebagai pemilik tanah yang menjadi tempat berdirinya Benteng Keraton Kartasura.
Penetapan tersangka didasari oleh tindakannya menjebol benteng yang kala itu termasuk sebagai obyek diduga cagar budaya, April lalu. Penjebolan benteng didasari rencananya untuk mendirikan bangunan baru di atas lahan tak terawat tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo menyampaikan, penahanan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Itu didasari oleh lama ancaman hukum yang menyertai tindakan tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dikenai Pasal 105 juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman hukuman maksimal berupa 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.
Ini untuk memudahkan kami dalam proses menuju persidangan.
”Kami sesuai prosedur saja. Itu, kan, ancamannya hukuman 1-15 tahun, berarti masih bisa ditahan. Jadi, kami ikuti prosedurnya. Ini untuk memudahkan kami dalam proses menuju persidangan,” kata Galih.
Galih menyatakan, pengurusan administrasi demi keperluan persidangan akan diselesaikan sesegera mungkin. Namun, tanggal dimulainya persidangan belum bisa ditentukan. Itu bergantung dengan hakim yang akan menyidangkannya. Apabila berkas-berkas sudah diserahkan ke pengadilan, setidaknya tiga hari kemudian sudah bisa diketahui jadwal persidangan kasus tersebut.
Sembari merampungkan kelengkapan administrasi, lanjut Galih, pihaknya mengatakan penunjukan jaksa penuntut umum sudah dilakukan. Ada lima jaksa yang ditunjuk. Sebanyak tiga jaksa berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sedangkan dua orang lainnya dari Kejari Sukoharjo.
Sementara itu, Bambang Ary Wibowo, penasihat hukum MKB, menyebut, pihaknya sempat mengajukan agar kliennya dijadikan tahanan luar. Permohonan itu tidak disetujui. Kejaksaan Tinggi dan Kejari Sukoharjo berdalih, penahanan mesti dilakukan guna mempercepat proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, MBK juga sempat menjalani wajib lapor selama melengkapi berkas perkara oleh BPCB Jateng.
”Kami berproses saja. Kami ingin kooperatif. Dalam waktu dekat akan segera diajukan ke pengadilan berkas-berkasnya. Tadi disepakati, prosesnya tidak akan lebih dari 20 hari,” kata Bambang.