Terlibat Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Dicopot
Sekda Flores Timur Paulus Igo Geroda diberhentikan sementara karena terlibat kasus korupsi dana Covid-19 di daerah itu. Kerugian negara diduga mencapai Rp 1,5 miliar.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
LARANTUKA, KOMPAS — Terlibat korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 senilai Rp 1,5 miliar, Sekretaris Daerah Flores Timur Paulus Igo Geroda diberhentikan secara tidak hormat. Igo Geroda ditahan di Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk menjalani proses hukum.
Kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 juga melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Alfons Betan dan Plt Bendahara BPBD Flores Timur (Flotim) Petronela Letek. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kamis (15/9/2022), bersama Paulus Igo Geroda.
Penjabat Bupati Flotim Doris Alexander Rihi, dihubungi di Larantuka, Jumat (30/9/2022), mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 276 C tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain, disebutkan, pejabat negara yang sudah ditahan harus diberhentikan sementara.
”Kami menunjuk pelaksana tugas sementara Sekda Flotim, Pedo Maran. Setelah tiga bulan belum ada sekda definitif, maka kami akan ajukan ke Gubernur NTT untuk mendapatkan pejabat sekda baru. Ini sesuai aturan,” kata Doris, yang mantan Penjabat Bupati Sabu Raijua.
Mantan Sekda Flotim Igo Geroda ditahan di Kejaksaan Negeri Flotim, Kamis (22/9/2022), serta diberhentikan dari jabatan Sekda pada Senin (26/9/2022). Igo Geroda terlibat menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana penanggulangan Covid-19 yang dianggarkan pada 2020 senilai Rp 6,5 miliar. Kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala BPBD Flotim Alfons Betan pun sudah ditahan Kejaksaan Negeri Flotim. Sementara Petronela Letek sudah tiga kali mangkir dari panggilan pihak kejaksaan. Petugas Kejakasaan Negeri Flotim pun telah mendatangi kediaman Petronela, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Sesuai jadwal, Kamis (29/9/2022), tersangka Letek menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Flotim, tetapi menghilang sampai hari ini tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, Kejaksaan Flotim menetapkan Letek dalam daftar pencarian orang.
Ketua tim kuasa hukum Igo Geroda, Agus Payong Boli, menyatakan, tugas dan wewenang sekda secara ex officio adalah Kepala BBPD dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tahun 2020. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Khusus di Flotim, ada pendelegasian kewenangan sekda selaku ex officio kepada Plt Kepala BPBD Flotim yang dijabat pejabat ASN eselon II-B, Alfons Betan. Ini juga diatur dalam Perda Flotim Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi Tata kerja BPBD.
”Kuasa pengguna anggaran adalah Plt Kepala BPBD. Karena itu, klien kami tidak bisa disangka dengan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Law Firm NTT ini mengatakan, delegasi kewenangan dan tugas tersebut secara atribut dan delegatif merupakan pembagian tugas. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, tanggung jawab dan kewenangan beralih ke Plt Kepala BPBD, yang dibuktikan dengan semua rencana usulan kebutuhan dari Plt Kepala BPBD.
Tokoh masyarakat Flotim Fransiskus Duli mengatakan, dana untuk menangani bencana pandemi Covid-19 saja dicuri, apalagi dana lain, seperti pembangunan proyek-proyek fisik. Korupsi merajalela, tetapi sulit diungkap karena dilakukan secara berjemaah.
“Mudah-mudahan korupsi dana Covid-19 ini tidak melibatkan pejabatdaerah lain. Informasi yang beredar di masyarakat, sejumlah aparat penegak hukum ikut terlibat, selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tentu ada auktor intelektualis di balik kasus ini, dan kalau ada, orang itu harus ditangkap juga,” kata Duli.