Pemprov Papua memulai rangkaian tahapan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah. Regulasi ini untuk memetakan potensi energi baru dan terbarukan yang berlimpah di Papua.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua, yang didampingi Dewan Energi Nasional dan Global Green Growth Institute Indonesia, memulai rangkaian tahapan untuk penyusunan Rencana Umum Energi Daerah pada Selasa (27/9/2022). Kegiatan ini berupaya memetakan potensi dan ketersediaan energi baru dan terbarukan di Papua hingga tahun 2050.
Kegiatan bertajuk Kick-Off dan Bimbingan Teknis Pemodelan dan Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua ini akan berlangsung hingga Kamis (29/9/2022). Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Elyas Wenda mengatakan, bimbingan teknis ini diikuti sebanyak 84 peserta secara tatap muka dan 12 peserta via daring.
Para peserta berasal dari jajaran dinas terkait di Pemerintahan Provinsi Papua, perwakilan dari tokoh adat, tokoh perempuan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, akademisi, dan mitra pembangunan pemerintah.
Elyas memaparkan, tujuan kegiatan ini adalah mempercepat penyusunan rancangan Peraturan Daerah RUED Provinsi Papua. Upaya ini membutuhkan sinergi dari pemerintah pusat, badan usaha milik negara, perguruan tinggi, pemda kabupaten dan kota di Papua, serta pemangku kebijakan lainnya.
Adapun sejumlah kegiatan yang dilaksanakan dalam bimbingan teknis ini meliputi pelaksanaan verifikasi data dan menyepakati tentang pendekatan-pendekatan yang diambil dalam penyusunan RUED. Selain itu, mengidentifikasi kebutuhan data tambahan dalam rangka penyusunan pemodelan energi di dalam perencanaan RUED Papua.
”Pemprov Papua didukung oleh Global Green Growth Institute Indonesia sedang melaksanakan serangkaian kegiatan guna menyusun dokumen RUED. Penyusunan RUED sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017,” kata Elyas.
Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Triwarno Purnomo, yang ditemui di tempat yang sama berharap pelaksanaan kegiatan tersebut dapat mempercepat penyusunan Perda RUED di Papua, seperti yang telah ditetapkan di provinsi lainnya. Ia menilai, RUED dapat memetakan potensi energi baru dan terbarukan di Papua yang sangat besar sehingga bisa dimanfaatkan untuk kehidupan sehari-hari masyarakat.
”Pemetaan energi baru dan terbarukan sejalan dengan upaya mengatasi fenomena perubahan iklim. RUED akan menjadi panduan untuk menghadirkan fasilitas penyediaan sumber daya energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” kata Triwarno.
Pengamat lingkungan dan juga akademisi dari Universitas Cenderawasih, Yehuda Hamokwaron, mengapresiasi upaya Pemprov Papua untuk menyusun RUED. Upaya tersebut dapat memacu penggunaan energi terbarukan yang jumlahnya masih sangat minim di Papua, misalnya, Pembangkit Listrik Tenaga Air Orya di Kabupaten Jayapura.
”Selama ini tenaga pembangkit listrik di Papua lebih dominan menggunakan bahan bakar minyak dan batubara. Hal ini dapat berdampak pada pencemaran udara dan lingkungan setempat,” ucap Yehuda.
Subkoordinator Pemantauan Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional Nanan Kristanto mengatakan, pihaknya secara langsung mendampingi Provinsi Papua untuk penyusunan Perda RUED. Regulasi ini bertujuan menjamin ketersediaan energi di Provinsi Papua berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi dan penduduk.
Nanan berharap, pembahasan rancangan Perda RUED di DPR Papua dapat terlaksana pada awal tahun depan. Total sebanyak 27 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED hingga September 2022.
”Papua memiliki potensi energi baru terbarukan yang berlimpah, terutama potensi air. Kami akan memaksimalkan potensi ini dalam RUED dan Papua berperan penting dalam mendukung capaian nasional dalam penggunaan energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025,” ujarnya.