Keroyok Penganiaya Pengojek Daring Semarang, Empat Orang Terancam Penjara 12 Tahun
Empat orang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap pelaku penganiayaan pengojek daring terancam penjara 12 tahun. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Peristiwa pemukulan terhadap seorang pengojek daring di sebuah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Sebab, peristiwa itu menimbulkan dua peristiwa penganiayaan lain. Empat orang terancam hukuman 12 tahun penjara dalam kasus itu.
Kasus ini berawal saat Hasto Priyo Wasono (54), seorang pengojek daring asal Pedurungan, sedang mengantre untuk membeli bahan bakar di sebuah SPBU di Pedurungan pada Sabtu (24/9/2022). Di depan sepeda motor Hasto, ada satu sepeda motor yang ditumpangi tiga orang (sebelumnya disebut dua sepeda motor ditumpangi tiga orang). Tiga orang itu terdiri dari Kukuh Penggayuh Utomo, Adi Priyono, dan satu orang yang belum diketahui identitasnya.
Ketika itu, satu orang yang tidak diketahui identitasnya ini turun dari sepeda motor, lantas menuju sebuah mesin anjungan tunai mandiri. Sementara itu, Kukuh dan Adi tetap berada di antrean pengisian bahan bakar.
Saat kendaraan-kendaraan lain di depan mereka sudah maju mendekati mesin pompa SPBU, mereka tak kunjung memajukan sepeda motornya. Hasto yang mengantre di belakang mereka mencoba menegur agar mereka memajukan kendaraannya. Bukannya memajukan kendaraannya, kedua orang itu malah memukuli Hasto hingga babak belur. Hasto lantas menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk mencari pertolongan medis.
Video tentang pemukulan Hasto berikut ciri-ciri pelaku pemukulan kemudian viral di media sosial Instagram dan Twitter. Kondisi itu membuat rekan-rekan Hasto sesama pengojek daring bersimpati. Mereka kemudian mendatangi Hasto di rumah sakit, lalu menyarankan agar Hasto melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Pedurungan.
”Saat tengah berada di Polsek Pedurungan untuk melaporkan kasus yang menimpa Hasto, para pengojek daring tersebut mendapat laporan di grup aplikasi percakapan bahwa ada yang melihat pelaku pemukulan di wilayah Kelurahan Tlogosari Kulon. Mereka lantas mendatangi lokasi yang dimaksud,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (27/9/2022).
Sekelompok pengojek yang melihat Kukuh dan Adi meminta agar keduanya menyerahkan diri ke Polsek Pedurungan. Keduanya menolak, lalu mengacungkan senjata tajam ke arah para pengojek daring.
”Saya teriak-teriak supaya teman-teman memfoto, kemudian pipi dan tangan saya disabet (menggunakan senjata tajam). Saya kemudian melempar helm ke arah kepala Kukuh, lalu Kukuh jatuh. Pas jatuh itu, dia dimassa (dikeroyok),” ucap salah seorang pengojek daring, Budi Warsono (45).
Setelah dikeroyok massa, Kukuh dibawa ke Polsek Pedurungan. Setibanya di Polsek Pedurungan, Kukuh tak sadarkan diri. Ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Seusai dirawat selama beberapa saat, Kukuh tewas. Berdasarkan hasil otopsi, Kukuh dinyatakan tewas akibat pendarahan di otak.
Bukannya memajukan kendaraannya, kedua orang itu malah memukuli Hasto hingga babak belur.
Tiga perkara
Dengan adanya peristiwa lanjutan tersebut, kini kepolisian menangani tiga perkara. Perkara pertama terkait penganiayaan oleh Adi dan Kukuh terhadap Hasto, perkara kedua terkait penganiayaan terhadap Kukuh oleh para pengojek daring, dan perkara ketiga terkait penganiayaan oleh Kukuh terhadap Budi Warsono.
Dari tiga perkara itu, baru satu yang dilakukan gelar perkara, yakni pengeroyokan terhadap Kukuh. Dari peristiwa itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu terdiri dari Budi Warsono, Nugoroho Saputro, Zaini Dahlan, dan Harlan. Budi bersalah karena menghajar kepala Kukuh dengan helm, Nugroho memukul Kukuh dengan bambu, Zaini menendang punggung Kukuh, dan Harlan memukul Kukuh dengan tangan kosong.
Budi, Nugroho, dan Zaini merupakan pengojek daring yang berada dalam satu komunitas pengojek yang sama dengan Hasto. Mereka melukai Kukuh karena alasan solidaritas. Sementara itu, Harlan merupakan warga yang tak sengaja melintas di lokasi. Harlan turut memukul Kukuh lantaran mendapatkan informasi keliru dari warga yang menonton peristiwa itu.
”Saya dikasih tahu warga, katanya yang dipukuli itu begal (yang beraksi) di depan Superindo Tlogosari. Saya kemudian terpacu ikut (memukul),” ujar Harlan.
Akibat perbuatannya, Harlan serta tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimalnya penjara paling lama 12 tahun.
Irwan meminta supaya kasus itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Menurut Irwan, peran masyarakat dalam menjaga ketertiban masyarakat memang dibutuhkan. ”Memberikan informasi boleh, menangkap tangan juga boleh, tetapi langsung diserahkan kepada petugas, tidak boleh main hakim sendiri karena dapat berakibat hukum, seperti yang terjadi di kasus ini,” ucap Irwan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Kukuh bisa bertambah. Sebab, penyidikan masih terus dilakukan dengan cara memeriksa saksi-saksi dan mengecek rekaman kamera pemantau di sekitar lokasi kejadian.
Adapun satu tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Hasto, yakni Adi, juga masih terus diburu. Adi yang melarikan diri seusai kejadian diminta untuk segera menyerahkan diri.