Terlibat Perampokan, Seorang Pelajar SMP Ditangkap Polisi
Seorang pelajar SMP di Lampung ditangkap polisi karena terlibat dalam sindikat perampokan dan pencurian sepeda motor. Kenakalan remaja yang mengarah pada tindak kriminalitas kian mengkhawatirkan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kepolisian Resor Pesawaran, Lampung, menangkap seorang pelajar sekolah menengah pertama karena diduga terlibat dalam perampokan dan pencurian sepeda motor. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang ikut merencanakan perampokan pada seorang mahasiswi.
Kepala Reserse Kriminal Polres Pesawaran Ajun Komisaris Supriyanto Husin saat dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022), mengatakan, pelaku berinisial AH (14) itu ditangkap di rumahnya di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, pada Jumat (23/9/2022). Sementara dua pelaku yang masih buron adalah A (15) dan R (25), warga Pesawaran. Pelaku R merupakan pacar korban yang justru menjadi otak perampokan tas dan pencurian sepeda motor tersebut.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis (22/9/2022) di sebuah lahan kosong di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan. Korban perampokan adalah Mayang (21), seorang mahasiswi asal Bandar Lampung.
Awalnya, korban diajak bertemu dengan R di Desa Negeri Sakti. Dari situ, korban lalu diajak berboncengan dengan sepeda motor korban ke sebuah lahan kosong yang menjadi lokasi perampokan.
Saat itulah, keduanya tiba-tiba didatangi dua remaja yang menodongkan pisau dan meminta mereka menyerahkan tas. Tanpa pikir panjang, R langsung menyerahkan tasnya kepada pelaku. Sementara Mayang sempat melawan dan menolak memberikan tas yang berisi telepon genggam dan uang tunai.
”Pelaku lalu memukul dan menendang korban hingga terjatuh. Selanjutnya, pelaku merampas tas korban dan melarikan diri,” kata Supriyanto.
Saat itu, korban sempat meminta pacarnya untuk mengejar pelaku. Namun, pacarnya justru kabur membawa sepeda motor korban seorang diri. Korban lalu berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AH dan penyelidikan lebih lanjut, R memang berperan sebagai otak perampokan dan pencurian sepeda motor tersebut. Ia sengaja menyuruh dua remaja SMP itu untuk melakukan perampokan.
”Tersangka R dan A masih dalam pengejaran aparat Polres Pesawaran. Kami minta kedua tersangka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Supriyanto.
Dari tersangka AH, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BE 4660 AR milik korban yang belum sempat dijual. Selain itu, ada pula satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku untuk merampok.
Tindak kriminalitas yang melibatkan remaja perlu mendapat perhatian serius.
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik pelaku dan pisau yang digunakan untuk menodong korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, dalam kasus berbeda, dua pemuda ditangkap karena mencuri tiang reklame di pinggir jalan di Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Kedua tersangka yang ditangkap adalah AS (19) dan SA (19). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Polres Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Zaky A Nasution mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian pada Kamis (8/9/2022) dini hari. Para pelaku menggunakan mobil angkutan untuk mengangkut tiang curian tersebut. Saat ini, mobil dan sisa besi hasil curian telah disita polisi sebagai barang bukti.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Lampung Heni Siswanto menuturkan, tindak kriminalitas yang melibatkan remaja perlu mendapat perhatian serius. Selain hukuman pidana, mereka yang masih berusia anak harus mendapat pembinaan agar tidak kembali melakukan kejahatan serupa.