Adik Mantan Gubernur Aceh Ditahan Terkait Korupsi Tsunami Cup 2017
Muhammad Zaini, adik kandung eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, ditahan seiring statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi turnamen Aceh World Solidarity Tsunami Cup 2017.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Muhammad Zaini, adik kandung eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, ditahan Kejaksaan Negeri Banda Aceh terkait dugaan korupsi perhelatan turnamen sepak bola Aceh World Solidarity Tsunami Cup 2017. Zaini diduga menerima Rp 730 juta dari total kerugian negara Rp 2,8 miliar.
Aceh World Solidarity Tsunami Cup (AWSTC) 2017 digelar pada Desember 2017. Acara yang diikuti Indonesia, Mongolia, Kirgistan, dan Brunei Darussalam itu dibuka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Turnamen yang menjadi bagian dari peringatan tsunami Aceh itu menggunakan APBD Aceh sebesar Rp 3,8 miliar.
Pada 4 Juli 2018, Irwandi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tuduhan menerima suap terkait dengan proyek dana otonomi khusus.Zaini tak lain adik kandung Irwandi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal mengatakan, tersangka ditahan pada Senin (19/9/2022). Dia bakal berada di Rumah Tahanan Kajhu, Aceh Besar, selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. ”Dia ditetapkan tersangka pada 7 September 2022. MZ diduga secara bersama-sama menikmati dana penyimpangan anggaran AWSTC 2017 sebesar Rp 730 juta,” kata Muharizal.
Muharizal mengatakan, dugaan Zaini turut menikmati dana penyimpangan itu merupakan fakta persidangan dua pelaku lain, Mohd Sa ’dan dan Simon. Keduanya divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara pada 20 Mei 2022. Mohd Sa ’dan merupakan ketua panitia pelaksana. Sementara Simon adalah ketua konsultan. Adapun Zaini berperan sebagai pembina kepanitiaan.
Muharizal mengatakan, selain APBD Aceh, panitia pelaksana juga memperoleh pemasukan dari sponsor dan penjualan tiket Rp 5,4 miliar. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh menunjukkan, nilai kerugian negara Rp 2,8 miliar.
Zaini Djalil, kuasa hukum Muhammad Zaini mengatakan, kliennya tidak menerima dana korupsi AWSTC. Zaini Djalil menjelaskan, uang Rp 730 juta yang diberikan untuk Muhammad Zaini adalah pengembalian piutang dari panitia.
Saat itu, Zaini Djalil mengatakan, karena anggaran daerah belum cair, panitia turnamen meminjam uang kepada kliennya sebesar Rp 2,6 miliar. Menurut Zaini Djalil, pengembalian yang diterima baru Rp 730 juta. Sementara sisanya Rp 1,9 miliar belum dikembalikan.
”Klien kami adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari panitia AWSTC. Bahkan, masih ada sisa yang belum terbayar dari panitia. Klien kami adalah korban,” kata Zaini.
Ditanya tentang alasan penyidik bahwa pembayaran utang kepada Muhammad Zaini menggunakan uang dari pembayaran hak siar dari PSSI yang tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara, Zaini Djalil mengatakan, itu tanggung jawab panitia.
”
Itu bukan tanggung jawab klien kami, melainkan panitia, dalam hal ini dua terpidana,