logo Kompas.id
NusantaraKasus Perburuan dan...
Iklan

Kasus Perburuan dan Perdagangan Satwa Lindung di Aceh Meningkat

Satwa yang paling banyak diburu adalah harimau sumatera, gajah sumatera, orangutan sumatera, trenggiling, dan burung rangkong.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Terdakwa kasus kematian lima gajah seusai divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Aceh Jaya, Provinsi Aceh, Kamis (27/1/2022). Sebelas terdakwa divonis bersalah dengan besaran hukuman 10 bulan penjara hingga 3 tahun 4 bulan penjara.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Terdakwa kasus kematian lima gajah seusai divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Aceh Jaya, Provinsi Aceh, Kamis (27/1/2022). Sebelas terdakwa divonis bersalah dengan besaran hukuman 10 bulan penjara hingga 3 tahun 4 bulan penjara.

BANDA ACEH, KOMPAS —Sepanjang 2019 hingga 2022, kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung di Provinsi Aceh yang ditangani aparat penegak hukum mencapai 50 perkara. Vonis terhadap terdakwa dinilai tinggi, tetapi pencegahan masih lemah.

Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) mencatat, sejak 2019 hingga 2022 ada kecenderungan kasus perburuan dan perdagangan naik. Misalnya, pada 2019 kasus yang ditangani 10 kasus, naik menjadi 11 kasus pada 2020. Setahun kemudian, 2021 naik menjadi 15 kasus. ”Pada 2020 sejak Januari hingga September sudah ada 14 kasus,” ujar Missi Muizzan, Manajer Program LSGK.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan