Semburan Minyak Ancam Keselamatan Warga Musi Banyuasin
Semburan minyak hasil penambangan ilegal terjadi di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (15/9/2022). Keberadaannya mengancam permukiman warga dan sungai yang ada di dekatnya.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Tempat penyulingan minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (14/10/2021). Aktivitas ini sudah menjadi kebiasaan warga sekitar untuk mendapatkan uang secara instan.
KELUANG, KOMPAS — Semburan minyak hasil penambangan ilegal terjadi di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (15/9/2022). Keberadaannya mengancam permukiman warga dan sungai yang ada di dekatnya. Warga pun sempat berbondong-bondong mengambil minyak tersebut. Pemerintah daerah mengevakuasi warga agar menjauh dari semburan minyak guna menekan risiko ledakan.
Semburan minyak mengalir deras di kawasan perkebunan. Warga berbondong-bondong mengumpulkan minyak yang menyembur tersebut dengan alat seadanya, seperti menggunakan gayung dan ember.
Camat Keluang Debby Heryanto menyebutkan, semburan minyak terjadi sejak Rabu (14/9/2022) dan masih menyembur hingga saat ini. Ketinggian semburan minyak bahkan mencapai 15 meter. Warga pun sempat berdatangan untuk mengambil minyak tersebut. ”Kami sudah melarang warga untuk mendekati dan mengambil minyak,” ujarnya.
Kini, pihaknya bersama dengan TNI-Polri telah melakukan sterilisasi kawasan sekaligus membuat kolam darurat untuk menampung aliran minyak tersebut. ”Tujuannya agar tumpahan minyak tidak mengalir ke sungai atau permukiman warga,” ucap Debby.
Kobaran api masih membara di kawasan minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (14/10/2021). Ketinggian api mencapai 30 meter. Api sulit dipadamkan karena adanya semburan gas bercampur lumpur di dalam sumur.
Kecamatan Keluang menjadi satu dari delapan kecamatan yang telah dipetakan oleh Kepolisian Daerah Sumsel sebagai titik aktivitas penambangan minyak ilegal. Bahkan, jumlah titik lubang tambang ilegal di Musi Banyuasin cenderung bertambah.
Hasil pemetaan polda dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Selatan diketahui, jumlah sumur tambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin mencapai 7.734 sumur.
Data ini meningkat dibandingkan dengan pemetaan pada Oktober 2021. Saat itu, Polda Sumsel mencatat terdapat 5.482 sumur minyak ilegal yang tersebar di delapan kecamatan, yaitu Babat Toman, Sanga Desa, Batanghari Leko, Lawang Wetan, Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Keluang, dan Bayung Lencir (Kompas, 13/9/2022).
Kami memprioritaskan upaya lokalisir agar minyak tidak mengalir hingga ke permukiman warga yang tentunya sangat rawan terjadi ledakan atau terbakar.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto, di Palembang, menuturkan, terus bertambahnya aktivitas tersebut disebabkan oleh belum ada aturan yang tegas mengenai aktivitas ini dan juga terbatasnya jumlah aparat penegak hukum yang tidak sebanding dengan jumlah lubang tambang.
”Kasus ini terus berulang, harus segera ada langkah bersama untuk menghentikannya,” kata Toni.
RHAMA PURNA JATI
Limbah minyak ilegal di tempat penyulingan minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (14/10/2021). Aktivitas ini sudah menjadi kebiasaan warga sekitar untuk mendapatkan uang secara instan.
Melihat situasi ini, penjabat Bupati Musi Banyuasin Apriyadi mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran kewenangan pemda sangat terbatas dalam melakukan penindakan pengeboran sumur minyak ilegal tersebut. ”Itulah alasan mengapa kejadian ini terus berulang karena kewenangan kami (pemda) terbatas,” ucapnya.
Namun, berbagai upaya terus dilakukan untuk meminimalkan jatuhnya korban. Karena itu, pihaknya menginstruksikan pihak kecamatan dan perangkat desa mengevakuasi warga sekitar agar tidak menimbulkan korban jiwa.
”Kami memprioritaskan upaya lokalisir agar minyak tidak mengalir hingga ke permukiman warga yang tentunya sangat rawan terjadi ledakan atau terbakar,” ungkap Apriyadi.
Lebih lanjut Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tetapi dalam persoalan penanganan tambang minyak ilegal belum menemukan solusi yang pasti.
”Kami pemerintah daerah ini yang paling prioritas itu jangan sampai kejadian-kejadian seperti ini menimbulkan korban jiwa dan harus ada penindakan serius agar sumur-sumur minyak ilegal ini tidak terus bertambah dan merusak lingkungan,” ujarnya.
RHAMA PURNA JATI
Tempat penyulingan minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (14/10/2021). Aktivitas ini sudah menjadi kebiasaan warga sekitar untuk mendapatkan uang secara instan.
Apriyadi menyebut pihaknya terus mendorong agar dilakukan percepatan penerbitan regulasi atau aturan terkait pengelolaan dan penertiban pengeboran sumur minyak baru yang ilegal.
”Kalau sudah ada regulasi yang jelas dan tegas, tentu pemerintah daerah dapat maksimal melakukan penertiban dan pencegahan,” ucapnya.