logo Kompas.id
NusantaraPerlu Sosialisasi Hukum...
Iklan

Perlu Sosialisasi Hukum Positif bagi Komunitas Adat

Sosialisasi hukum positif bagi masyarakat adat di beberapa tempat terbukti bermanfaat bagi mereka. Di atas semuanya itu, pendidikan dasar untuk mereka harus diutamakan.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 4 menit baca
Fahruddin Maloko, praktisi hukum di Kota Ternate, Maluku Utara.
ARSIP PRIBADI

Fahruddin Maloko, praktisi hukum di Kota Ternate, Maluku Utara.

TERNATE, KOMPAS — Berulangnya kasus pembunuhan yang melibatkan komunitas dari masyarakat adat di pedalaman Pulau Halmahera, Maluku Utara, perlu disikapi secara serius. Sosialisasi hukum positif yang melibatkan praktisi hukum, akademisi, dan dampingi antropolog perlu dilakukan untuk mencegah hal serupa terulang lagi.

Sosialisasi dan pendidikan hukum juga menjadi bekal bagi masyarakat adat agar memahami hak-hak mereka sebagai pemilik hutan yang belakangan kian tertekan oleh investasi tambang dan perkebunan sawit. Masyarakat adat kerap diperdayai oleh pihak tertentu yang ingin mengambil lahan mereka dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka akan hukum.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000