Tertangkap Nyabu, Tenaga Kontrak Satpol PP Kota Malang Dipecat
Seorang pegawai kontrak Satpol PP Kota Malang, DC (46), ditangkap aparat Polresta Malang Kota seusai mengonsumsi sabu bersama A, saudaranya. Akibat perilakunya itu, ia dipecat dan terancam hukuman penjara.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Seorang pegawai kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, DC (46), ditangkap Kepolisian Resor Kota Malang Kota seusai mengonsumsi sabu bersama A, saudaranya. Akibat perilakunya itu, ia dipecat dan terancam hukuman penjara.
DC tertangkap pada pertengahan Agustus 2022 di rumahnya. Ia ditangkap bersama saudaranya, A. Mereka berdua diciduk seusai mengonsumsi sabu bersama-sama. Di lokasi, polisi menyita barang bukti 9 poket ganja dan 1 poket sabu beserta alat isapnya.
”Penangkapan DC dilakukan dari hasil informasi masyarakat. DC ini perannya sebagai kurir. Namun, bukan untuk menjual ke luar, melainkan untuk diberikan kepada saudaranya, untuk kemudian mereka berdua menggunakan narkotika itu bersama-sama,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Dodi Pratama, Selasa (6/9/2022), saat rilis hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.
Menurut Dodi, DC selama ini menjadi kurir untuk A. Namun, DC hanya khusus mengambil narkotika milik A. ”Jadi, saat A meminta DC mengambil paket miliknya, DC pergi mengambilnya. Selanjutnya, DC dan A mengonsumsi narkoba itu bersama-sama. Jadi dia motifnya untuk kesenangan sendiri. Kalau A, ia kemudian mengedarkan ke teman-temannya,” tuturnya.
Menurut Dodi, meski tanpa iming-iming uang dari A, DC dengan sukarela mengambil sabu dan ganja milik A. Hal itu karena ia hanya mengincar untuk bisa menggunakan barang terlarang itu. Diduga ia sudah ketagihan.
”DC mengaku sudah lama mengonsumsi narkoba. Namun, tiga bulan ini lebih intensif. Ganja tersebut diambil dengan sistem ‘ranjau’ dari suatu tempat di daerah Lowokwaru. Dari 1 paket (satu kotak) dipecah jadi 9 poket. Dan itu nanti akan diedarkan oleh A ke teman-temannya sendiri,” kata Dodi.
Atas perbuatannya itu, DC dipecat sebagai tenaga kontrak di Satpol PP Kota Malang. ”Benar, oknum sudah dipecat,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, beberapa waktu lalu. Menurut Sutiaji, Pemkot Malang sebenarnya sudah rutin menggelar tes urine guna mencegah merebaknya narkotika di lingkungan Pemkot Malang.
Narkoba selama ini masih menjadi persoalan di kota pendidikan tersebut. Sebagai tempat pendidikan dan wisata, Kota Malang merupakan tempat terbuka bagi kedatangan wisatawan dan mahasiswa. Hal itulah yang selama ini membuat Kota Malang rentan kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang digelar 22 Agustus 2022-2 September 2022, Polresta Malang Kota mengungkap setidaknya 15 kasus penyalahgunaan narkoba dan 2 kasus obat keras berbahaya dengan total 19 tersangka. Mereka terbagi menjadi pengedar, kurir, dan pengguna.
Barang bukti yang disita mulai dari ganja, sabu, pil ineks, dan pil double L. Rinciannya adalah sabu seberat 1,207 kilogram (kg), ganja seberat 1,927 kg, pil ineks 58 butir, dan pil double L atau pil koplo sebanyak 2.524 butir.
”Dengan adanya penangkapan dan pengungkapan kasus seperti ini, artinya kami berhasil menyelamatkan belasan ribu jiwa masyarakat di Kota Malang dan Malang Raya dari bahaya narkoba,” kata Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Budi Hermanto.
Ancaman hukuman menjerat masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya, yaitu Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 197 subsider Pasal 196 subsider Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 60 UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 4-12 tahun penjara.