logo Kompas.id
NusantaraPenangkapan Ikan secara Ilegal...
Iklan

Penangkapan Ikan secara Ilegal Berpotensi Terjadi Saat Kebijakan Penangkapan Terukur Diterapkan

Komitmen pemerintah melakukan pengawasan terhadap korporasi yang memegang kontrak penangkapan terukur diragukan. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, sektor perikanan sarat dengan kolusi, korupsi dan nepotisme.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 4 menit baca
Ketua Program Studi Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura, Ambon, Ruslan Tawari
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Ketua Program Studi Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura, Ambon, Ruslan Tawari

AMBON, KOMPAS — Kebijakan penangkapan terukur yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai berpotensi menghadirkan kembali praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak terlapor, dan tidak sesuai regulasi atau IUU fishing. Penataan sistem perikanan Indonesia yang bebas dari kejahatan selama lebih kurang 8 tahun terakhir, sejak era Presiden Joko Widodo berkuasa, dikahawatirkan bakal sia-sia.

Kekhawatiran akan terulangnya praktik IUU fishing itu diutarakan pengamat kebijakan perikanan, Ruslan Tawari, lewat sambungan telepon, Jumat (2/9/2022). Ruslan juga sebagai peneliti dan pengajar pada Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Pattimura Ambon, Maluku.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000