Komnas HAM: Pembunuhan Empat Warga di Mimika adalah Kejahatan Kemanusiaan
Komnas HAM menyatakan, aksi 10 pelaku yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh empat warga di Mimika memenuhi unsur kasus kejahatan kemanusiaan. Komnas HAM pun membentuk tim untuk menginvestigasi kasus ini.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan, pembunuhan hingga mutilasi tubuh empat warga di Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua, sebagai kejahatan kemanusiaan. Aksi 10 pelaku dalam kasus ini dinilai sangat sadis.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua, Frits Ramandey, saat dihubungi dari Jayapura pada Selasa (30/8/2022) mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menginvestigasi kasus pembunuhan empat warga. Hal ini sesuai instruksi dari pimpinan Komnas HAM RI.
Frits berpendapat, seharusnya para pelaku tidak boleh melakukan aksi kekerasan yang sangat keji meski empat warga ini dinilai sebagai bagian dari kelompok kriminal bersenjata (KKB). Seharusnya, para pelaku bisa mengamankan dan menyerahkan empat warga ini kepada pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran senjata api dan amunisi bagi KKB.
Diketahui, empat korban ini bertemu dengan 10 pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN pada 22 Agustus pukul 21.50 WIT di sekitar sungai Kampung Pigapu, di Distrik Iwaka. Ternyata, para pelaku berbohong memiliki dua pucuk senjata api dan membunuh empat korban.
Para pelaku memutilasi tubuh keempat korban menjadi beberapa bagian. Mereka pun memasukkan potongan tubuh para korban ke enam karung serta mengisinya dengan batu, lalu membuangnya di sungai Kampung Pigapu.
Data sementara identitas korban adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi. Sementara satu korban belum diketahui identitasnya. Empat korban ini berasal dari Kabupaten Nduga.
Diketahui, Leman Nirigi adalah jaringan dari simpatisan KKB Nduga yang dipimpin Egianus Kogoya. Leman aktif mencari senjata dan amunisi di Mimika. Sementara Irian Nirigi adalah Kepala Kampung Yugut Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga.
Polres Mimika telah menahan tiga pelaku dalam kasus ini, yakni Jack, Dul Umam, dan Rafles. Adapun pelaku bernama Roy dalam pengejaran pihak kepolisian hingga saat ini.
Sementara itu, enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus ini telah ditahan di Markas Subdetasemen Polisi Militer XVII/Cenderawasih Mimika. Inisial enam prajurit ini adalah Mayor (Inf) HF, Kapten (Inf) DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.
”Perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur kasus kejahatan kemanusiaan dalam prinsip pelanggaran HAM yang diakui Pemerintah Indonesia. Komnas HAM akan bertemu pihak Kodam XVIIl/Cenderawasih dan Polda Papua untuk meminta akses guna meminta keterangan dari para pelaku,” kata Frits.
Secara terpisah, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Timika George Randang memaparkan, pihaknya melaksanakan pencarian potongan tubuh korban di Sungai Pigapu. Sebanyak 25 personel gabungan SAR Mimika dan aparat TNI Polri bekerja sama untuk mencari para korban.
”SAR Mimika turut terlibat dalam proses pencarian tubuh para korban karena adanya permohonan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Nduga. Kami mengerahkan satu perahu motor dan tiga perahu karet dalam operasi ini,” ucap George.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faisal Ramadhani mengatakan, pihaknya belum menyelidiki indikasi keterlibatan empat korban dalam pembelian senjata api bagi kelompok Egianus Kogoya. Sebab, penyidik Polres Mimika dan Polda Papua masih fokus menyelidiki kasus pembunuhan empat warga tersebut dan mengejar seorang pelaku bernama Roy yang buron hingga kini.
Roy telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang. Sementara tiga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian mengungkap motif dalam kasus pembunuhan para korban. Sejumlah 10 pelaku yang terdiri dari enam prajurit TNI dan empat warga melakukan aksi pembunuhan untuk merampok uang senilai Rp 250 juta milik para korban. Mereka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Ia menambahkan, penyidik Polres Mimika telah menyita sekitar 20 barang bukti, antara lain 5 unit mobil, 1 unit sepeda motor, sebilah parang, 1 arit, dan belasan barang bukti lainnya.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah, ternyata para pelaku terlebih dahulu menembak dua korban sebelum membunuhnya dengan senjata tajam,” ujarnya.