logo Kompas.id
NusantaraHukuman Maksimal bagi Pengebom...
Iklan

Hukuman Maksimal bagi Pengebom Ikan di Taman Nasional Komodo

Enam pelaku pengeboman ikan di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, bakal dikenai tiga UU sekaligus agar memberi efek jera.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 3 menit baca
Para tersangka pelaku pengeboman ikan di Taman Nasional Komodo dihadirkan dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT,  Senin (29/8/2022).
TANGAKAPAN LAYAR INSTAGRAM DITGAKUM KLHK

Para tersangka pelaku pengeboman ikan di Taman Nasional Komodo dihadirkan dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (29/8/2022).

LABUAN BAJO, KOMPAS — Sebanyak enam pelaku pengeboman ikan di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, ditangkap. Demi efek jera, para pelaku diganjar dengan tiga undang-undang sekaligus agar hukumannya maksimal. Di sisi lain, pemerintah di daerah asal para pelaku diminta ikut terlibat untuk mencegah kejadian itu berulang.

Keenam pelaku itu dihadirkan dalam konferensi pers di Labuan Bajo pada Senin (29/8/2022) pagi waktu setempat. Barang bukti yang disita petugas di antaranya tujuh bom rakitan siap meledak, bahan dan alat perakitan bom, alat bantu seperti kompresor, dan tempat penampungan ikan hasil pengeboman, juga digelar dalam acara itu.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000