Hukuman Maksimal bagi Pengebom Ikan di Taman Nasional Komodo
Enam pelaku pengeboman ikan di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, bakal dikenai tiga UU sekaligus agar memberi efek jera.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
LABUAN BAJO, KOMPAS — Sebanyak enam pelaku pengeboman ikan di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, ditangkap. Demi efek jera, para pelaku diganjar dengan tiga undang-undang sekaligus agar hukumannya maksimal. Di sisi lain, pemerintah di daerah asal para pelaku diminta ikut terlibat untuk mencegah kejadian itu berulang.
Keenam pelaku itu dihadirkan dalam konferensi pers di Labuan Bajo pada Senin (29/8/2022) pagi waktu setempat. Barang bukti yang disita petugas di antaranya tujuh bom rakitan siap meledak, bahan dan alat perakitan bom, alat bantu seperti kompresor, dan tempat penampungan ikan hasil pengeboman, juga digelar dalam acara itu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, yang memimpin konferensi pers itu, mengatakan, pengeboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo merupakan kejahatan yang sangat serius. Oleh karena itu, para pelaku yang ditangkap pada 19 Agustus 2022 itu harus diberi hukuman berat.
Menurut dia, untuk sementara, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menerapkan dua undang-undang sekaligus. Polisi menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan penyidik KLHK menggunakan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Selain itu, kata Rasio, pihaknya juga sedang memikirkan untuk menerapkan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ”(Khusus undang-undang ketiga ini saja) Pelaku akan diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” kata Rasio.
Ia menegaskan, ancaman hukuman yang tinggi itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku mengingat kejadian pengeboman ikan di Taman Nasional Komodo bukan baru pertama kali. Banyak pelaku ditangkap dan sudah menjalani hukuman pidana penjara.
Dulu masyarakat di sini melakukan hal seperti itu tetapi kemudian disadarkan lewat program pemberdayaan. Sakarang masyarakat di sini sebagai penjaga konservasi. (Latif)
Sebagaimana catatan Balai Taman Nasional Komodo, penangkapan pelaku pengeboman ikan pernah terjadi pada Oktober 2016, Juli 2016, Oktober 2020, dan April 2021. Para pelaku didominasi warga dari Kabupaten Bima, NTB. Daerah asal pelaku berada di sisi barat Taman Nasional Komodo.
Rasio mengajak semua pihak agar menjaga ekosistem di perairan Taman Nasional Komodo yang menjadi salah satu destinasi pariwisata di Indonesia. Menurut data Balai Taman Nasional Komodo, di perairan itu terdapat 19 jenis mamalia laut, 80 jenis moluska, 729 jenis ikan, 3 jenis penyu, 3 jenis amfibi, 43 jenis rumput laut, dan 385 jenis terumbu karang.
Kekayaan laut itu menyempurnakan keberadaan reptil komodo yang menjadi ikon di taman nasional tersebut. Komodo tersebar di lima pulau, yakni Komodo, Rinca, Padar, Gili Motang, dan Nusa Kode. Total populasi komodo per akhir 2021 sebanyak 3.303 ekor. Terbanyak di Komodo dan Rinca.
Penyadaran
Hukuman maksimal yang diberikan kepada para pelaku pengeboman ikan mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah, warga lokal, maupun pegiat wisata setempat. Selain merusak ekosistem perairan, pengeboman juga merusak pariwisata komodo yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
”Yang melakukan pengeboman ini kan orang luar yang dengan sengaja mau merusak ekosistem di sini. Dulu masyarakat di sini melakukan hal seperti itu tetapi kemudian disadarkan lewat program pemberdayaan. Sakarang masyarakat di sini sebagai penjaga konservasi,” kata Latif, warga Pulau Komodo.
Bastian, pegiat wisata, berpendapat, kerusakan perairan dapat merusak iklim pariwisata setempat. Selain melihat komodo, wisatawan yang datang ke sana juga menikmati pesona bawah air dengan keanekaragaman terumbu karang dan ikan. Ia berharap agar pemerintah daerah dapat berkomunikasi dengan daerah asal para pelaku pengeboman ikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing berjanji, Pemprov NTT akan berkomunikasi dengan Pemprov NTB mengenai pengeboman ikan di Taman Nasional Komodo oleh warga Kabupaten Bima. Di luar penegakan hukum, perlu juga pemberdayaan bagi mereka agar tidak lagi melakukan hal serupa. Pengeboman ikan diduga bermotif ekonomi.