logo Kompas.id
NusantaraEks Pejabat Perum Perhutani...
Iklan

Eks Pejabat Perum Perhutani Jadi Tersangka Dugaan Kegiatan Fiktif

Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah, menahan seorang eks pejabat dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Surakarta. Bekas pejabat itu diduga melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
Eks pejabat dari Perum Perhutani yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sragen, di Kejaksaan Negeri Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (25/8/2022). Ia diduga membuat kegiatan fiktif lalu menyalahgunakan sejumlah dana yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Eks pejabat dari Perum Perhutani yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sragen, di Kejaksaan Negeri Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (25/8/2022). Ia diduga membuat kegiatan fiktif lalu menyalahgunakan sejumlah dana yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.

SRAGEN, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah, menahan seorang eks pejabat dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Surakarta. Mantan pejabat itu diduga melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif sehingga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sejak Kamis (25/8/2022). Pejabat berinisial YCA (40) itu pernah menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta. Menurut rencana, penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, bergantung dari hasil pemeriksaan para penyidik.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000