Aniaya Perempuan, Anggota DPRD Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
Oknum anggota DPRD Palembang, SZ (66), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan. Karena perbuatannya, SZ terancam dipecat sebagai anggota DPRD Palembang.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Anggota DPRD Palembang, SZ (66), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan. Karena perbuatannya, SZ terancam dipecat sebagai anggota DPRD Palembang dan terkena sanksi kurungan hingga lima tahun.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022), mengatakan, SZ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti cukup. Bukti yang dimaksud, seperti rekaman video dari salah satu saksi di lapangan, termasuk rekaman kamera pemantau (CCTV) di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) tempat peristiwa itu terjadi.
Selain itu, ada lima saksi yang dimintai keterangan untuk menyesuaikan bukti yang telah ada, termasuk hasil visum.
”Oleh karena bukti dan keterangan sudah mencukupi, kami menetapkan SZ sebagai tersangka dan pada Rabu (24/8/2022) malam, tersangka kami tangkap di kediamannya,” ucapnya.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (5/8/2022), tetapi baru terungkap setelah beredarnya video viral saat SZ, yang diketahui sebagai anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra, melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Dari rekaman video tersebut tampak SZ memukul wajah korban berinisial JT berkali-kali. ”Pemukulan tersebut menyebabkan luka di wajah, bibir, lengan, dan jari,” ujar Ngajib.
Pemukulan terjadi lantaran SZ emosi tidak diberikan ruang untuk menyalip antrean guna mengisi bahan bakar. Karena itu, SZ menghampiri mobil JW dan melontarkan kata-kata kasar.
Tidak terima dengan perkataan tersebut, korban keluar dari mobil. Lalu, terjadilah cekcok mulut dengan pelaku. Tiba-tiba SZ memukul korban secara bertubi-tubi yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Karena tindakan ini memalukan, kami tidak akan memberikan bantuan hukum.
Atas perbuatannya, SZ dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan sanksi maksimal lima tahun penjara. ”Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.
Sebelumnya, SZ sudah memberikan keterangan bahwa dia tidak bermaksud menyalip antrean, tetapi ia ingin meminta jalan untuk lewat ke bilik pengisian bahan bakar pertamax.
”Saya meminta jalan untuk mengisi pertamax, sedangkan antrean terjadi di jalur BBM pertalite,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, SZ meminta maaf kepada masyarakat. Atas penetapan (tersangka) ini, SZ akan menyerahkan semuanya kepada partai yang menaunginya.
Terancam dipecat
Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Palembang Akbar Alfaro menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada mahkamah partai untuk memecat SZ sebagai kader Partai Gerindra.
”Karena perbuatannya sudah mencoreng nama baik partai,” ujarnya.
Menurut Akbar, perbuatan SZ yang melakukan kekerasan terhadap perempuan bertentangan dengan komitmen partai yang sangat menghargai perempuan. Karena itu, perbuatan SZ tidak bisa ditoleransi.
”Perempuan adalah insan yang harus dilindungi, bukan dianiaya,” ujarnya.
Pengurus pun tidak akan memberikan bantuan hukum kepada SZ. ”Karena tindakan ini memalukan, kami tidak akan memberikan bantuan hukum,” ucapnya. Dia pun meyakini rekomendasi pemecatan akan segera direalisasikan karena kasus ini sudah menggaung secara nasional.
Di sisi lain, ujar Akbar, pihaknya juga akan memberikan bantuan pengobatan kepada korban sampai sembuh. ”Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada korban,” katanya.